Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek lelang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Anton didalami terkait pengurusan paket pekerjaan lelang dan komunikasinya dengan sejumlah pihak. “Saksi diperiksa mengenai pengurusan proyek lelang dan interaksi dengan pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan sejumlah pejabat terkait. KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri dan Kadis PUPRPKP Harry Eko Purnomo sebagai penerima suap, serta tiga pelaku swasta sebagai pemberi suap.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen, barang elektronik, dan uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2026.

















