Home Berita PPPK Berpeluang Jadi Kepsek, 122 Jabatan Masih Lowong

PPPK Berpeluang Jadi Kepsek, 122 Jabatan Masih Lowong

Sumbawa Besar, sumbawanews.com –Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Amir Mahmud mengungkapkan, Saat ini terdapat 112 jabatan kepala sekolah belum terizi atau dijabat Plt pada satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa. Yakni 19 kepala TK, 67 Kepala Sekolah Dasar (SD), 5 Kepala Sekolah Menengah Pertama dan 31 Kepala Sekolah Satu Atap (Satap).

Baca Juga: Dikbud Sumbawa Sosialisasikan Ketentuan Kepala Sekolah

Diungkapkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Pengugasan Guru Sebagai kepala Sekolah, terdapat perubahan signifikan dalam regulasi penugasan guru menjadi kepala sekolah, seperti periodesasi. “Kalau permendikbud 40 tahun 2021 dulu masih memungkin untuk menjabat sampai 16 tahun atau 4 periode. Kalau sekarang dibatas dibatasi hanya sampai 2 periode atau 8 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan, Walaupun mengikat hanya untuk dua periode, masih diberikan kesempatan untuk mengakhiri periode, jika periodesasi selanjutnya telah berjalan. Sedangkan kepala sekolah yang telah melewati periode ke 4 dan masih berjalan, maka dapat langsung Kembali menjadi guru.

“Misalnya kalau sedang jalan periode ketiga, maka dituntaskan periode ketiga sampai selesai. Bahkan jika itu sekarang di periode keempat, maka diselesaikan. Tapi kalau sudah lewat periode keempat dan saat ini masih menjabat sebagai kepala sekolah itu yang langsung berhenti,” jelas dia.

Ditambahkan pula, Masa cut off Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 Adalah 14 Mei 2025. “Maka dihitung dari tanggal itu jika yang bersangkutan berakhir masa periodesasinya sebelum tanggal 14 Mei 2025, maka juga harus Kembali menjadi guru. Kalau sudah lewat periodesasinya saat permendikdasmen disahkan, maka bisa menuntaskan periodenya. Misalnya di tanggal 14 Mei itu dia 8 tahun 3 bulan, maka bisa menyelesaikan periodesasinya sampai selesai,” katanya.

Disebutkan, persyaratan guru dipromosi menjadi kepala sekolah juga terdapat perubahan kualifikasi. Jika sebelumnya dapat dijabat oleh guru 3B, maka saat ini minimal 3C.

Selain itu, Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 juga mengatur, PPPK bisa diangkat menjaddi kepala sekolah. Dengan persyaratan pengalaman menjadi guru minimal 8 tahun terhitung sejak terdaftar didapodik.

“Bahkan kalau tidak ada yang 8 tahun bisa 4 tahun,” jelasnya. (Using)

 

Previous articlePersingkat Respon Time, Damkar Usul Penambahan Dua Zona
Next articleKasum TNI Terima Apresiasi dari Pemerintah New Zealand
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.