Teheran, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, Rabu (01/4) mengutuk keras resolusi Knesset rezim pendudukan Zionis untuk mengeksekusi tahanan Palestina, yang melanggar aturan moral dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949, dan menganggapnya sebagai pukulan fatal bagi sistem hukum internasional, terutama hak asasi manusia dan hukum humaniter.
Baca Juga: Kutuk Hukuman Mati Israel, Sanchez: Langkah Lain Menuju Apartheid
Menurutnya, Resolusi ini, yang dirancang dan disetujui sebagai kelanjutan dari kebijakan genosida dan pemusnahan kolonial terhadap rakyat Palestina, semakin mengungkap sifat apartheid dan fasis dari rezim Zionis dan merupakan bukti kemerosotan moral dan kemanusiaan para pembuat kebijakan dan agen rezim ini.
Kementerian Luar Negeri Iran dengan menekankan hak mendasar rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, mengingatkan semua pemerintah, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga hukum dan hak asasi manusia tentang tanggung jawab hukum dan moral untuk mengambil tindakan mendesak guna mengakhiri impunitas rezim Zionis dan menghentikan kejahatan yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina dan negara serta rakyat lain di kawasan tersebut.
“Tidak diragukan lagi, sikap acuh tak acuh dan tidak bertindak yang berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum dan kejahatan rezim ini tidak hanya akan menyebabkan pelanggaran berat yang terus berlanjut terhadap hak-hak mendasar rakyat Palestina, tetapi juga akan membawa seluruh kawasan Asia Barat dan seluruh dunia menuju peningkatan ketidakamanan,” katanya. (Using)















