Home Serba Serbi Tekno Poland Rencanakan Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Poland Rencanakan Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Sumbawanews.com,- Pemerintah Polandia telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang siswa di bawah usia 16 tahun menggunakan ponsel dan smartwatch selama jam sekolah. Meski masih perlu mendapat persetujuan parlemen dan Presiden Karol Nawrocki, aturan ini jika disahkan akan berlaku mulai tahun ajaran baru pada 1 September mendatang. Siswa tetap diperbolehkan membawa perangkat ke sekolah, tetapi harus menyerahkannya ke tempat yang telah disediakan sekolah hingga waktu pulang tiba—termasuk selama istirahat dan kegiatan setelah pelajaran berakhir.

Pengecualian diberikan bagi guru, staf sekolah, serta siswa dengan kondisi medis khusus seperti diabetes yang memerlukan pemantauan glukosa darah secara real-time. Dalam situasi darurat, siswa masih bisa meminta izin untuk menggunakan ponsel. Pemerintah menegaskan bahwa larangan ini bukan solusi sempurna, tetapi langkah penting untuk mengatasi ketergantungan berlebihan terhadap perangkat digital dan konten online.

Perdana Menteri Donald Tusk menyatakan, “Kami mengusulkan larangan penggunaan ponsel selama pelajaran dan istirahat di sekolah dasar. Ini bukan solusi ajaib, tapi kita tidak bisa mengabaikan masalah serius ini.”

Polandia bergabung dengan sejumlah negara yang telah mengambil langkah serupa. Italia pertama kali menerapkan larangan serupa pada 2024, lalu memperluasnya ke sekolah menengah pada tahun lalu. Sementara itu, Korea Selatan mulai memberlakukan larangan serupa sejak Maret 2026. Studi di Belanda menunjukkan bahwa larangan ini berdampak positif: peningkatan konsentrasi belajar dan iklim sosial yang lebih sehat di kalangan siswa.

Selain itu, pemerintah Polandia juga menyetujui aturan baru yang mewajibkan situs konten dewasa untuk menerapkan sistem verifikasi usia. Tujuannya jelas: mencegah anak-anak mengakses materi yang tidak sesuai usia. Inggris menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan serupa pada 2019, diikuti oleh beberapa negara bagian di Amerika Serikat, termasuk Washington, yang baru-baru ini mengesahkan undang-undang serupa. Langkah ini menandai tren global yang semakin serius dalam melindungi generasi muda dari paparan konten berisiko di ruang digital.

Previous articleMessi Latihan Sendiri, Waspadai Cedera Jelang Piala Dunia
Next articleXiaomi 17T: Kamera Periskop 50MP, Harga Terjangkau
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik