Oleh: Febriyan Anindita — Ketua PHD AMAN Sumbawa
Kabut pagi turun pelan di Lawin. Ia menyelimuti punggungan bukit, rumah panggung, dan jalan setapak yang dibentuk oleh langkah-langkah yang diulang dari generasi ke generasi. Aroma kayu bakar dan kopi pahit mengisi udara. Dari ketinggian, seekor elang melengking—bukan untuk menandai waktu, tetapi untuk menandai kehadiran di atas ruang yang telah lama dijaga.
Di sini, ruang tidak disebut dengan angka. Ruang dipanggil dengan nama: Benteng Besi, Tungku Sudat, Ai Klenang dll. Nama-nama itu bukan sekadar penanda lokasi, tetapi bagian dari sistem pengetahuan yang menghubungkan manusia dengan tanahnya. Nama adalah cara dunia diingat.
Di dalam hutan yang sunyi, tersebar 3.750 nisan batu di 20 kawasan pemakaman leluhur. Tidak ada tulisan, tidak ada prasasti. Namun bentuk-bentuk batu itu menyimpan perjalanan panjang kehidupan. Sebagian berbentuk silinder dengan lubang-lubang kecil, sebagian bertumpuk seperti tangan yang menopang beban, sebagian runcing mengarah ke langit seperti penunjuk ke sesuatu yang lebih dalam dari kata.
Saya pertama datang ke Lawin 16 tahun yang lalu. Saya datang bukan untuk membawa pengetahuan, tetapi untuk mendengar. Dari mereka saya belajar bahwa di sini, sejarah tidak dituliskan. Ia dijaga. Bahasa Berco bukan hanya bahasa, tetapi cara membaca ruang, mengingat arah, memahami musim, dan menjaga hubungan dengan leluhur.
Namun hari ini, ada sesuatu yang hendak memisahkan ingatan itu dari tanahnya.
Negara dan korporasi memahami ruang dengan bahasa yang berbeda. Ruang disebut hutan negara, zona penyangga, kawasan pengembangan. Kategori-kategori ini tampak netral, tetapi ia bekerja dengan memutus hubungan tubuh dengan tanah. Delegitimasi identitas bukan terjadi karena masyarakat adat kekurangan bukti, tetapi karena negara hanya mengakui bukti yang ditentukan oleh negara itu sendiri.
Kehadiran yang telah berlangsung ratusan tahun dapat dibuat seolah-olah tidak pernah ada. Ketiadaan tidak ditemukan. Ketiadaan diproduksi.
Hari ini, Elang Project milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sedang menyusun kajian Definitive Feasibility Study (DFS) untuk pengembangan tambang di wilayah selatan Sumbawa. Namun Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Tidak ada dialog. Tidak ada musyawarah kampung. Tidak ada ruang untuk mendengar mereka yang hidup di tanah itu jauh sebelum peta administratif digambar.
Untuk menguasai ruang, ruang terlebih dahulu harus dibuat tampak kosong.
Dan kekosongan itu tidak diciptakan melalui penggusuran fisik semata. Ia diciptakan dengan menghapus memori: dengan tidak memasukkan Bahasa Berco dalam dokumen, dengan tidak mengakui pemakaman leluhur sebagai situs sejarah, dengan mengaburkan hubungan antara nama tempat dan kehidupan yang menjaganya.
Inilah ekstraktivisme yang paling halus: menghapus makna sebelum menghapus ruang.
Perjuangan ini bukan upaya kembali ke masa lalu. Ini bukan romantisasi adat. Perjuangan ini adalah usaha memastikan bahwa masa depan tidak tumbuh tanpa akar. Karena masa depan yang kehilangan akar adalah masa depan yang rapuh.
Karena itu, posisi kami jelas:
Identitas adat harus menjadi dasar penataan ruang.
Wilayah adat harus diakui dalam RTRW sebagai ruang hidup yang sah.
Penyusunan DFS Elang Project harus melibatkan masyarakat adat sejak tahap awal.
Situs pemakaman leluhur adalah warisan sejarah hidup yang tidak dapat dinegosiasikan.
Saya menulis ini bukan untuk berbicara atas nama mereka. Saya menulis sebagai seseorang yang telah menyaksikan bagaimana mereka menjaga sesuatu yang sangat halus dan sangat tua: ingatan.
Selama Bahasa Berco masih diucapkan, selama batu-batu leluhur masih dirawat, selama nama-nama tempat dipanggil dengan hormat, tanah ini tidak akan pernah menjadi kosong. Dan mereka tidak akan pernah hilang.















