Home Berita SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Halal 17 Oktober Mendatang

SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Halal 17 Oktober Mendatang

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beropreasi di Kabuapten Sumbawa wajib memiliki sertifikat halal. Demikian disampaikan Rusmayadi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di ruang kerjanya, Senin (11/05).

“Ini kewajiban untuk SPPG, harus dia memiliki,” kata Rusmayadi.

Baca Juga: Operasional 7 SPPG Dihentikan Sementara

Diungkapkan, deadline atau batas waktu bagi SPPG untuk memiliki sertifikat halal yakni 17 Oktober 2026. Sesuai batas waktu yang diberikan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.

“Kita berikan waktu sesuai dengan arahan dinas perdagangan itu sampai 17 oktober harus memiliki sertifikat halal,” jelasnya.

Dikatakan, sertifikat halal tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa. Dan proses atau mekanisme pengajuan sama seperti pengurusan sertifikat halal lainnya.

“Bebrapa syarat dan kriteria harus dipenuhi oleh SPPG. Nanti mekanismenya sama seperti pengurusan sertifikat halal lainnya. Ada permohonan sampai verifikasi lapangan sehingga dapat diterbitkan sertifikat,” jelasnya. (Using)

 

Previous articleSekolah Rakyat Akan Dibangun Tahun Ini
Next articleMBG di Sumbawa Serap Sekitar Rp1 Miliar APBN Per Hari, Target Hingga Sekitar Rp3 Miliar
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik