Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beropreasi di Kabuapten Sumbawa wajib memiliki sertifikat halal. Demikian disampaikan Rusmayadi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di ruang kerjanya, Senin (11/05).
“Ini kewajiban untuk SPPG, harus dia memiliki,” kata Rusmayadi.
Baca Juga: Operasional 7 SPPG Dihentikan Sementara
Diungkapkan, deadline atau batas waktu bagi SPPG untuk memiliki sertifikat halal yakni 17 Oktober 2026. Sesuai batas waktu yang diberikan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.
“Kita berikan waktu sesuai dengan arahan dinas perdagangan itu sampai 17 oktober harus memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
Dikatakan, sertifikat halal tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa. Dan proses atau mekanisme pengajuan sama seperti pengurusan sertifikat halal lainnya.
“Bebrapa syarat dan kriteria harus dipenuhi oleh SPPG. Nanti mekanismenya sama seperti pengurusan sertifikat halal lainnya. Ada permohonan sampai verifikasi lapangan sehingga dapat diterbitkan sertifikat,” jelasnya. (Using)















