Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa dihentikan sementara operasionalnya. Dengan alasan persoalan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“7 SPPG dihentikan sementara dari 19 yang sudah operasional,” kata Sarip Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (09/04).
Baca Juga: Puluhan SPPG di Bima Dihentikan Sementara
Disebutkan, dari 7 SPPG, 5 diantaranya dinyatakan bermasalah dengan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Sedangkan dua lainnya bermasalah dengan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menegaskan, seluruh SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sumbawa telah memiliki SLHS. Termasuk dua SPPG yang diberhentikan sementara dengan alasan SLHS tersebut.
“Dua yang diberhentikan sementara itu, tidak ada permasalahan dengan Sertifkat Laik Higiene Sanitasi. Karena semua SPPG di Kabupaten Sumbawa yang 19 itu sudah memegang semua sertifikat SLHS. Jadi terkendala IPAL saja itu,” ungkapnya.
Dikatakan, sedangkan penilaian berkaitan dengan IPAL sepenuhnya menjadi ranah dan penilaian dari Badan Gizi Nasional. “Kaitan dengan IPAL itu ranahnya BGN, kita sudah tuntas karena kita hanya penerbitan sertifikat SLHS-nya,” jelas dia. (Using)















