Jakarta, Sumbawanews. Webinar akhir tahun Ikatan Keluarga Sumbawa Jakarta Raya (IKASUM Jaya) Selasa 16/12 memandang bahwa Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak layak diperpanjang karena beberapa alasan.
Webinar dengan tema : “PENGELOLAAN TAMBANG RAKSASA ELANG DODO PASCA 2030 OLEH DANANTARA” menghadirkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati tambang di Pulau Sumbawa di antaranya Kelompok Sumawa Menggugat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sumbawa, akademisi dan dll.
Seperti diketahui bahwa 2030 blok Batu Hijau di Sumbawa Barat akan habis masa produksinya dan akan melanjutkan ke blok Elang dan Dodo di Kabupaten Sumbawa. Sesuai amanat UU No 2/2025 AMNt wajib mengajukan IUPK baru.
Rilis yang diterima Sumbawanews mencatat beberapa alasan mengapa perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia tidak layak mendapat perpanjangan IUPK. Bahwa penyusunan kebijakan terkait tambang selama ini bersifat elitis, top down, tertutup, tanpa proses konsultasi yang cukup bagi masyarakat sebagai terdampak di lokasi tambang.
“Fakta yang sangat jelas adalah pembuatan studi kelayakan AMNT sama sekali mengabaikan prinsip transparansi, keterbukaan dan partisipasi dari masyarakat Sumbawa”. Ujar Dr Lukman Malanuang Ketua Umum IKASUM pemrakarsa saeminar
Bahwa kriteria penilaian pelanggaran hak masyarakat sebagai pemangku kepentingan tau dan tana Samawa (orang dan Tanah Sumbawa) di wilayah IUPK Elang Dodo, hal ini telah dilakukan complain dan pengaduan kepada Copper Mark sebagai sesuatu yang tidak transparan AMNT terkait Hak azasi manusia hingga proses penyusunan studi kelayakan dan AMDAL perusahaan.
Copper Mark adalah kerangka jaminan yang kredibel untuk mempromosikan praktik produksi yang bertanggung jawab dan kontribusi industri tembaga terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tambang di Sumbawa masih menurut rilis IKASUM belum dinikmati oleh masyarakat sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 45 “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara utk sebesar2 kemakmuran rakyat”. Sedangkan badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 UUD 45 hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah BUMN artinya kepemilikan 100 persen saham oleh asing dan swasta nasional di AMNT selama 25 tahun ini bertentangan dengan konstitusi dan keputusan MK
Bahwa 25 tahun masa operasi NNT dan AMNT di Kab. Sumbawa Barat dan Sumbawa telah gagal menciptakan keadilan bagi masyarakat lokal, ini terbukti bahwa posisi2 strategis perusahaan diduduki oleh orang dari luar Sumbawa, sebagai contoh posisi devisi social impact perusahaan hampir seluruhnya bukan orang Sumbawa alih2 orang Sumbawa mendapat posisi strategis sebagai Presiden Direktur di perusahaan tersebut.
Selain itu selama 25 tahun masa operasi, NNT dan AMNT gagal memberi kesempatan mengikutsertakan tumbuhnya pengusaha lokal, gagal mengutamakan tenaga kerja setempat, minimnya menggunakan barang dan jasa lokal dan program CSR dan pemberdayaan masyarakat yang tidak tepat sasaran ini terbukti tidak adanya produk komoditas unggulan pada desa2 di lingkar tambang AMNT
AMNT gagal menjadikan tambang sebagai berkah namun justru tambang seperti monster menakutkan menciptakan kutukan berupa kemiskinan, penggangguran dan buruknya pembangunan daerah dalam berbagai aspek.
Refleksi Akhir Tahun Ikasum Jaya sebagai forum menyerap aspirasi masyarakat Sumbawa dari prespektif akademisi, pengusaha, NGO dan Pemangku Kepentingan lainnya sampai kepada kesimpulan bahwa IUPK AMNT tidak layak mendapat perpanjangan atas berbagai pertimbangan diatas.
Rekomendasi IKASUM ini rencananya dalam waktu dekat akan disampaikan dalam audiensi dengan Kementerian Energi, Danantara, Komisi Tambang DPRRI, Bahkan juga rencannya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. (007)















