Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa telah menyarankan kepada PT Ngali Sumbawa Mining untuk melakukan pengelolaan air tambang. Namun saran tersebut belum dilaporkan kembali oleh perusahaan kepada Dinas LH Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga: Kegiatan PT Ngali Sumbawa Mining, Camat Lape: Air Asam Tambang Mengkhawatirkan, Material Galian Tutup Saluran Irigasi
“Sudah sarankan pengelolaan air tambang, dengan pola pengendapan sedimen. Belum dilaporkan,” kata perwakilan Dinas LH Kabupaten Sumbawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Sumbawa terkait kegiatan PT Ngali Sumbawa Mining, Kamis (29/01).
Selain itu ungkapnya, dari dokumen laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) terdapat dua 2 hasil uji air limbah. Dan salah satunya tercatat baku mutu yang terlampaui.
“Air waduk melewati baku mutu, sungai masih dalam batas normal,” jelas dia.
Ditambahkan, Dinas LH juga telah menyarankan untuk membuat drainase di sekitar jalan tambang. Namun hal tersebut tidak muncul di dokumen laporan UKL-UPL.
Disebutkan, PT Ngali Sumbawa Mining telah memiliki izin dalam lingkup operasi produksi 2011-2027. Izin lingkungan terbit Maret 2018. Dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterbitkan oleh kementerian 14 Juni 2024 dan berlaku hingga 2026.
“Kami baru menerima pelaporan UKL-UPL lDesember 2025 dan kami tindak lanjutai dengan melakukan pembinaan dan rencananya diakhir Januari,” tegas dia. (Using)















