Home Berita Kegiatan PT Ngali Sumbawa Mining, Camat Lape: Air Asam Tambang Mengkhawatirkan, Material...

Kegiatan PT Ngali Sumbawa Mining, Camat Lape: Air Asam Tambang Mengkhawatirkan, Material Galian Tutup Saluran Irigasi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ditha Frisqy, Camat Lape mengungkapkan, telah menindaklanjuti laporan warga Ngali terkait kegiatan PT Ngali Sumbawa Mining dengan melakukan tinjauan lapangan. Demikian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Sumbawa terkait kegiatan PT Ngali Sumbawa Mining, Kamis (29/01).

Baca Juga: Ada 3 WNA, PT Ngali Sumbawa Mining Akui Pekerja Belum Berkontrak

“Sudah dilaporkan ke bupati, dan sudah dilaksanakan rapat awal. Dan diminta tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Diungkapkan, hasil tinjauan lapangan didapati adanya saluran irigasi warga yang tertimbun akibat material hasil galian. Sehingga direkomendasikan untuk diperbaiki sebelum musim penghujan.

“Air asam tambang sangat mengkhawatirkan,” katanya.

Ia menjelaskan, rekomendasi atau kesimpulan pertemuan sebelum, oleh pihak perusahaan ditindaklanjuti bersama pihak ketiga yakni UTS untuk melakukan penilaian/kajian kembali. “Terdampak di dusun bahagia desa Lape,” ungkap Camat Lape.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa adalah Witri Ulandari, mengungkapkan, Izin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan 2018 oleh Kemenangan LH dan Kehutanan. Kemudian Izin Kegiatan Usaha Penambangan juga diterbitkan oleh Kementerian LH dan Kehutanan. Sedangkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit 1 Desember 2025 oleh pusat.

“Status izin usaha masih ada yang harus dilengkapi. Ada persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya. (Using)

Previous articleAda 3 WNA, PT Ngali Sumbawa Mining Akui Pekerja Belum Berkontrak
Next articlePT Ngali Sumbawa Mining Belum Laporkan Pengelolaan Air Tambang, Dinas LH Akan Lakukan Pembinaan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik