Home Berita Proses Hukum Terus Berjalan, Seorang Terduga Penganiaya Kasus Ai Jati Ditangkap

Proses Hukum Terus Berjalan, Seorang Terduga Penganiaya Kasus Ai Jati Ditangkap

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat terhadap beberapa personel kepolisian. Penganiayaan tersebut terjadi saat anggota sedang melaksanakan pengamanan eksekusi lahan objek sengketa di Ai Jati, Kecamatan Alas Barat.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Tiga Anggota Polisi Terluka

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dillia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut tegas atas aksi kekerasan yang menimpa anggotanya saat bertugas. “Setelah melakukan penyelidikan intensif, salah satu terduga pelaku penganiayaan, berinisial B, berhasil kami amankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 16.10 WITA, di Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir. Berdasarkan informasi intelijen, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan terduga pelaku B (46 tahun), asal Moyo Hilir, yang saat itu berada di rumah mertuanya. Penganiayaan berat (penebasan) yang dilakukan pelaku terjadi pada tanggal 5 November 2025 di Alas Barat.

Ketika tim Opsnal tiba, terduga pelaku B yang sedang memandikan ayam di samping rumah segera melarikan diri dan bersembunyi di kamar belakang. Walaupun sempat dihalangi oleh istri pelaku yang berulang kali berteriak menyangkal keberadaan suaminya, anggota Polres tetap melakukan pencarian dan menemukan terduga pelaku bersembunyi di balik lemari.

Saat hendak dibawa, terduga pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan dan mencoba mengambil parang di dalam kamar. Tim Polres kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke udara hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MA)

Previous articleAliansi Advokat Pejuang Ai Jati Ajukan Praperadilan
Next articleNegara Tidak Boleh Kalah : Menhan RI dan Panglima TNI Pimpin Penertiban Tambang Ilegal
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik