Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati menggelar konferensi pers terkait langkah hukum yang mereka tempuh saat ini. Pasca penangkapan terduga pelaku penganiayaan aparat saat eksekusi lahan di Ai Jati Kecamatan Alas Barat belum lama ini. Aliansi yang beranggotakan 15 advokat dari berbagai organisasi ini saat konferensi pers Selasa (18/11) menyatakan telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Baca Juga: Bentrokan Eksekusi Lahan Ai Jati Akan Dilaporkan ke Komnas HAM
“Untuk praperadilan, tadi malam sudah kami daftarkan dan memperoleh nomor registrasi,” kata Muhammad Isnaini, tim aliansi advokat dalam konferensi pers Selasa (18/11/25) di Fakultas HUKUM Universitas Samawa.
Hal senada disampaikan tim advokat lainnya, Ahmadul Kusasi, S.H. “untuk saat ini dari 5 orang yang telah ditangkap, praperadilan diajukan terkait penangkapan BIM (inisial). Warga Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir. Hal itu sesuai dengan kuasa yang telah diberikan oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara untuk empat tersangka lainnya, tim koalisi belum mau membeberkan upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam membelanya. “Tadi malam resmi kami mendaftarkan permohonan di PN Sumbawa. Kami menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Insya Allah minggu ini atau minggu depan,” jelasnya
Ahmadul mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada 7 November itu diduga tidak sesuai SOP. Bahkan saat penangkapan sama sekali tidak ada surat perintah atau sejenisnya yang dibawa dan ditunjukkan.
“Bagi kami, ini bukan penangkapan yang sah. Tidak ada surat tugas, tidak ada surat perintah penangkapan, bahkan tidak diperlihatkan kepada keluarga,” tegasnya.
Madul mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Termasuk nantinya apabula kasus ini masuk ke persidangan di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, tim Advokat lainnya, Hendra Syaifudin menegaskan bahwa aliansi advokat ini tidak terlibat dalam persoalan perdata atau eksekusi lahan. Namun fokus pada kasus pidana yang melibatkan warga masyrakat.
“Kami sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tapi tidak dengan cara melawan hukum. Ada tindakan yang menurut kami bernuansa arogansi negara terhadap rakyatnya. Kami bergerak bukan karena bayaran, tapi karena keprihatinan melihat arogansi negara yang tidak boleh terulang,” ujar Hendra.(Using)















