Jember.Sumbawanews.com- Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang melanda di sejumlah wilayah Kabupaten Jember, jajaran Polres Jember berhasil membongkar praktik penimbunan BBM.
Sedikitnya, delapan orang berhasil diamankan karena diduga sebagai tengkulak membeli BBM secara berlebihan lalu dijual dengan harga mahal. Kelangkaan BBM ini dipicu oleh keterlambatan pendistribusian dari Pertamina di beberapa SPBU.

Adanya, keterlambatan itulah dimanfaatkan orang orang yang tidak bertanggungjawab dengan membeli BBM di SPBU lalu dijual dengan harga mahal. Kondisi itulah diendus polisi dan akhirnya berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) di TKP beserta dengan barang bukti dan 8 pelaku langsung diamankan aparat kepolisian dibawa ke Mapolsek Bangsalsari untuk dimintai keterangan.
Hasil penyidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Benny Wicaksono, dari masing-masing 8 oknum, sebagai tengkulak sudah jelas dan pastinya mereka telah melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang Migas (Pertamina).
Dari 8 oknum atau tersangka diantaranya,
Holili (40), warga Rambipuji, Jumali (50), warga Bangsalsari, Moh Jusuf Bahrudin (26), Bangsalsari, Moh.Jamil Hidayat (30), warga Pajarakan Probolinggo, Agung Wijaya (22), warga Bangsalsari, Rio Dwi Saputra (20), warga Ajung, Sucipto (47), warga Ajung dan Paijan (60), Bangsalsari
“Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda. Benny Wicaksono, menjelaskan saat di konfirmasi media dengan kronologis awal kejadian tersebut, terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Penhisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kabupaten Jember,.
Yang di sebabkan karena terlambatnya pasokan BBM dari Pertamina, sehingga menimbulkan antrian panjang dengan adanya kejadian tersebut petugas Polsek Bangsalsari melakukan patroli dan penertiban antrian di SPBU Bangsalsari yang saat itu petugas.
Selanjutnya mendapati ada beberapa orang tengkulak yang sengaja membeli BBM dengan menggunakan tangki sepeda motor selanjutnya, BBM tersebut di pindah ke jurigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi yaitu berkisar antara Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), sampai dengan Rp 30.000 (Tiga puluh ribu rupiah).
Sehingga saat itu petugas mendatangi terlapor yang sedang memindahkan BBM ke jurigen selanjutnya mengamankan para pelaku dan barang bukti 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Sigra Nopol P 1259 LB,
5 (Lima) Unit sepeda motor, 5 (Lima) jurigen ukuran 20 Liter, 2 (Dua) jurigen ukuran 5 liter.
Dan 1 (Satu) drum ukuran 25 liter, 1(Satu) galon air mineral, 4 (Empat) selang bensin,
2 (Dua) corong plastik dan 120 (Seratus dua puluh) liter pertalite. Momentum ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan secara tidak sah”Ujarnya Benny.
(Indra)

















