JAKARTA, 10 Desember 2025 — Jejaring organisasi masyarakat sipil nasional dan internasional menyampaikan pernyataan sikap bersama yang menyoroti status sertifikasi Copper Mark yang diberikan kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di tengah konflik antara perusahaan dan masyarakat adat Cek Bocek/Selesek Reen Sury di Sumbawa.
Pernyataan sikap tersebut tertanggal 25 November 2025 di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan ditandatangani oleh sedikitnya 67 organisasi serta 27 individu pembela hak asasi manusia dari berbagai negara.
Fokus utama pernyataan itu adalah keberatan atas keputusan The Copper Mark yang menaikkan status PT AMNT menjadi “fully meets” meskipun proses pengaduan masyarakat adat masih berjalan.
Konflik bermula dari tumpang tindih klaim wilayah adat di sekitar area operasi tambang. Masyarakat adat Cek Bocek menyatakan sebagian wilayah leluhur mereka dimanfaatkan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Mereka juga mengeluhkan pembatasan akses ruang hidup serta dugaan tergusurnya situs budaya.
Pengaduan atas situasi tersebut telah diajukan ke berbagai lembaga nasional dan mekanisme internasional, termasuk skema pengaduan yang terhubung dengan The Copper Mark.
Melalui pernyataan sikap bersama tersebut, jejaring organisasi menilai status sertifikasi PT AMNT berpotensi mengirim pesan keliru seolah konflik telah selesai, padahal proses penyelesaiannya masih berlangsung. Mereka mendorong agar mekanisme sertifikasi menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat.
Koalisi ini juga mendesak agar dilakukan investigasi independen, penerapan prinsip FPIC secara konsisten, serta peninjauan ulang status sertifikasi hingga konflik diselesaikan secara adil.
Sejumlah jaringan internasional yang ikut menandatangani pernyataan sikap antara lain MiningWatch Canada (Kanada), Amnesty International Canada (Kanada), International Work Group for Indigenous Affairs/IWGIA (Denmark), Accountability Counsel (Amerika Serikat), Protection International (Belgia), Corporate Justice Coalition (Inggris), serta jejaring kawasan seperti AIPNEE dan FORUM-ASIA.
Selain organisasi, terdapat 27 individu pembela HAM internasional dari Amerika Utara, Eropa, Asia, dan Amerika Latin yang ikut menyatakan sikap.
Febriyan Anindita, Ketua AMAN Daerah Sumbawa, mengatakan pernyataan sikap ini ditujukan untuk mengingatkan bahwa sertifikasi global tidak boleh menggantikan penyelesaian substansial atas konflik di lapangan.
“Status sertifikasi seharusnya mencerminkan kenyataan di lapangan, bukan hanya kelengkapan dokumen,” kata Febriyan.
Menurut dia, proses penghormatan hak masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pusat dari setiap proyek pembangunan. Jejaring penandatangan menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari lembaga sertifikasi dan pihak terkait.















