Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa masih menunggu surat dari KPU RI untuk Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari hasil pemilu 2024. Demikian disampaikan M. Ali, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa, Rabu (17/04).
“Kami sedang menunggu surat dari KPU RI untuk tahapan penetapan,” ucap M. Ali di ruang kerjanya.
Baca Juga: Pungut-Hitung Pilkada 27 November 2024, KPU-RI Tengah Susun Program dan Teknis Pemilihan
Diungkapkan, sesuai ketentuan PKPU 06 tahun 2004 tentang teknik penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Sebelumnya KPU-RI sudah memerintahkan KPU Kabupaten/Kota se-indonesia berdasarkan surat nomor 584 tahun 2024 untuk mempersiapkan draft perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Sumbawa dari masing-masing Daerah pemilihan. Dan kursi DPRD Sumbawa sebanyak 45 kursi dari 5 Dapil.
Dijekaskan, Nantinya KPU Kabupaten Sumbawa akan mengadakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. “Nanti kita undang partai politik untuk kita melihat, menghitung sama-sama, dan menetapkan sama-sama,” jelas dia.
Disebutkan, Berdasarkan ketentuan pasal 421 ayat (3) undangan-undang nomor 07 tahun 2017, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota. “Artinya, kita masih ada tahapan lagi yang harus kita selesaikan. Yakni penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Sumbawa,” ucap dia.
Dijelaskan, karena saat ini masih terjadi proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Maka kami masih menunggu dari KPU RI, kapan dilakukan penetapan,” kata dia. (Using)