Home Berita Pemda Sumbawa Tidak Perpanjang Kontrak 40-an PPPK, 302 Orang Hingga 2030

Pemda Sumbawa Tidak Perpanjang Kontrak 40-an PPPK, 302 Orang Hingga 2030

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memperpanjang kontrak sebanyak 302 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 2030. Yakni sebanyak 299 tenaga guru dan 3 tenaga Kesehatan.

“Kita punya PPPK yang akan diperpanjang kontraknya untuk tahun 2026 sampai 2030 sekitar. Guru 299, tenaga Kesehatan 3,” kata Serahlihuddin, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Senin (11/12).

Baca Juga: Belasan Calon PPPK Paruh Waktu Belum Lakukan Perbaikan Dokumen

Diungkapkan, sedangkan sekitar 40-an PPPK lainnya tidak diperpanjang kontrak, karena langsung akan diperpanjang oleh pusat, yaitu tenaga penyuluh. Hal tersebut sesuai instruksi presiden nomor 03 tahun 2025, bahwa seluruh penyuluh akan diambil alih oleh pusat.

sehingga untuk kabupaten sumbawa tidak melakukan perpanjangan, tapi akan menyerahkan sepenuhnya ke pusat. “Sekarang sedang dalam proses persiapan akan kita lakukan perpanjangan terhadap tenaga guru dan tenaga Kesehatan,” ucap dia.

Disebutkan, seluruh PPPK tersebut merupakan pengangkatan tahun 2021 yang akan berakhir kontraknya di desember 2025. Dan jika tidak dilakukan perpanjangan, maka kontraknya akan terputus.

“Maka selayaknya mereka harus segera diperpanjangkan kontraknya. Karena 1 januari itu mereka harus sudah melaksanakan tugas. Syarat-syarat perpanjangan sudah disesuaikan. Termasuk SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pak bupati, bahwa akan ditetap dilakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakan, 299 tenaga guru yang akan diperpanjang, terdiri dari guru TK, guru SD dan guru SMP. Sedangkan tenaga Kesehatan terdiri dari, 1 tenaga sanitarian yang penempatannya di Kecamatan Ropang, 1 tenaga sanitarian yang penempatannya di Kecamatan Utan, dan 1 perawat di yang penempatan di Kecamatan Plampang.

Untuk perpanjangan, tidak ada pergeseran unit organisasi, sehingga pengusulan perpanjangan tetap ditempatkan diunit semula. “Kalaupun nanti Ketika akan dipindahkan atau digeser, sambil menunggu ketentuan regulasi lebih lanjut. Tapi untuk sementara kita kembalikan ke unit organisasi awal,” ungkap dia. (Using)

Previous articleBakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra
Next articleTNI Dirikan Pos Kesehatan Terpadu untuk Korban Banjir Aceh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.