Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori dalam menyampaikan Pendapat Bupati Sumbawa Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa di DPRD Sumbawa, Kamis (30/04) mengapresiasi disusunnya rancangan perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Sebab akan dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam pemberdayaan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga: Pemda Sarankan Perubahan Penyusunan Batang Tubuh Ranperda Pengolahan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Dijelaskan, ranperda tersebut akan menjadi wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “Ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” ucapnya.
Ia menilai, rancangan Perda ini juga sejalan dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat. Yakni mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, serta mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan ormas terlibat secara aktif.
Dikatakan, salah satu bentuk pemberdayaan ormas adalah pelaporan atas perkembangan dan kegiatan yang dilakukan ormas kepada kepala daerah. laporan tersebut dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan merinci kegiatan ormas yang telah dilakukan termasuk waktu, tempat dan hal lain yang dianggap perlu.
“ini merupakan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan,” ungkap dia.
Dijelaskan pula, rancangan perda ini telah mengakomodir ketentuan permendagri tersebut dalam bab IX mengenai pelaporan. untuk itu pemerintah daerah mengusulkan agar ketentuan bab IX mengenai pelaporan khususnya pasal 32 dan pasal 33 diselaraskan dengan ketentuan pasal 39 menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2017. (Using)















