Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori dalam menyampaikan Pendapat Bupati Sumbawa Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa di DPRD Sumbawa, Kamis (30/04) mengatakan, dalam naskah rancangan perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar perbelanjaan dan toko swalayan yang disampaikan DPRD terdapat perubahan sistematika khususnya pembagian bab dalam batang tubuh. Oleh karena itu disarankan untuk dilakukan penyusunan ulang terhadap batang tubuh rancangan perda dimaksud.
Baca Juga: Wabup Ungkap Kesiapan Lahan Madrasah Terintegrasi
Dijelaskan, rancangan perda ini merupakan rancangan pengaturan yang akan mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar perbelanjaan dan toko swalayan yang merupakan perda inisiatif dprd.
secara substansi maupun materi muatan, rancangan perda tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar perbelanjaan dan toko swalayan telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
peraturan menteri perdagangan tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penataan pusat perbelanjaan dan pasar swalayan adalah penentuan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat dan toko eceran tradisional.
secara legal drafting, berdasarkan ketentuan lampiran II undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah, materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen, atau esensinya berubah, peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut. (Using)















