(Untuk memahami secara utuh tulisan ini perlu membaca dari bagian 1. Tulisan ini hanya satu bagian dari rentetan catatan keberadaan perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. hanya diturunkan sesuai pertimbangan)
Merukh Gelembungkan Nilai Perusahaan Karena Deposit Blok Elang
Jusuf Merukh mendirikan PT Pukuafu Indah pada tahun 1978, melalui akte No.22/25/11/1978 . Perusahaan ini menjadi share holder 20% dalam kedudukan perusahaan Nasional Indonesia saat KK ditanda tangani 1986.
Nama Pukuafu yang merupakan nama Selat di Flores Nusa Tenggara Timur kampung halamannya. Beberapa kali mengalami perubahan akte notaris. Pemegang saham perusahaan ini terdiri dari isteri dan putra puterinya.
Pada tahun 2001 Jusuf Merukh mendirikan PT Merukh Varvarinske Gold melalui akte No.36/28/11/2001. Merupakan cikal bakal PT Merukh Ama Coal anak perusahaan dengan susunan pengurus masih sama terdiri dari putra dan putrinya serta seorang ponakan. Perusahaan ini perahu baru sekitar 2009, yang menampung sejumlah karyawan baru yang sebelumnya hanya terdiri dari putra putrinya, bersiap melakukan ekspansi besar di tambang emas dan bijih besi serta batubara.
Berdasarkan sejumlah diskusi dengan penulis, antara lain, Merukh memiliki rencana besar di Indonesia Timur dan Kalimantan. Mendirikan industri pengolahan sumber daya mineral bijih besi skala besar di wilayah Nusa Tenggara Timur, kampung kelahirannya.
Kaitan dengan itu suatu hari bilang sudah negosiasi dengan pihak pemerintah daerah NTB untuk menyewa Bandara Selaparang yang akan ditingggalkan menyusul mulai beropersinya Lombok Internasional Airport. Rencana akan digunakan untuk transit mobilisasi barang dan jasa serta karyawan dari NTB-NTT dan daerah lain. Mereka juga memiliki perusahaan maskapai penerbangan beranama SMAC (Sabang Marauke Raya Air Services).
Bersama dengan sejumlah rencana aksi korporasinya, tentunya membutuhkan modal, untuk membayar saham pendiri maka mereka terpaksa menjual 2,2% sahamnya kepada Newmont melalui PT Masbaga, untuk biaya ekspansi di tambang yang lain termasuk batubara. Kendati nilai sahamnya telah berkurang menjadi 17,8 % , Ia lalu meningkatkan nilai perusahaan setelah terkonfirmasi data terbaru deposit Elang dan Dodo.
Tahun 2008, meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan modal disetor, dari sebelumnya hanya Rp 6,9 triliun menjadi Rp 11,2 Triliun. Tak lama kemudian ditingkatkan menjadi Rp 21 triliun. Setahun kemudian Juni 2009, bertepatan merebak kabar Blok Elang Dodo dan Rinti di Sumbawa Selatan kandungan emasnya jauh melebih Sumbawa Barat, Merukh kembali meningkatkan posisi tawar perusahaannya belasan kali lipat melalui peningkatan modal dasar.
Caranya membentuk 5 (lima) entitas anak usaha menjadi share holders baru, melalui akte No .01, tertanggal 1 Juni 2009. Kali ini tidak tanggung-tanggung dari Rp 21 triliun menjadi Rp 111 triliun (seratus sebelas triliun rupiah lebih). Kelima unit usaha baru itu masing-masing memegang nilai saham Rp 18 triliun atau 4.000 lembar saham.
Sementara Jusuf Merukh pribadi dalam komposisi yang baru disetting memegang Rp 20,9 Triliun. Lalu ke lima anaknya masing-masing diberi Rp 67 juta. Sekali lagi ingat, masih kata Gustaaf, tidak ada cash money dalam penambahan modal setor tetapi dikonversikan ke dalam nilai kandungan emas di lahan tersebut. (atas akses yang diberikan kepada penulis dapat membaca catatan rinci dokumen perusahaan).
Walaupun saya belum membaca data dan dokumen autentik kepemilikan Kuasa Pertmbangan (KP) 10 titik, yang jelas perusahaan inilah yang tanda tangan Kontrak Karya dengan partner asing dan pemerintah Indonesia. Tahun 2011 seperti yang diceritakannya kepada penulis telah meminta seorang oknum pengurus salah satu partai besar di NTB untuk mengurus dokumen kepemilikan lahan mereka di dan telah mengeluarkan uang satu milyar lebih untuk itu. Ia juga mengupayakan lewat seorang bupati di Lombok, “saya sampai meminjamkan private jet, karena dia lagi mau ikut pilkada di sana” ujarnya kala itu. Usaha itu belum berhasil.
Apa pun dokumen yang mereka miliki, buktinya pemerintah melalui kemenkumham telah mengesahkan peningkatan nilai perusahaan yang meroket dari Rp 6,9 T lalu menjadi Rp 11,2 T naik lagi menjadi Rp 21 T dan terakhir Rp 111 T (seratus sebelas triliun lebih) fantastis…
Peningkatan nilai ini juga tentunya mempengaruhi posisi tawar dan nilai saham Newmont International Corporations di Bursa Amerika. Merukh semakin “di atas angin”. Kenaikan nilai perusahaan yang demikian fantastis juga berimplikasi pula pada kewajiban pajak-pajak.
Eksplorasi di Blok Elang sebetulnya telah dilakukan sejak 1990. Namun praktis terhenti pada 2005, menyusul camp eksplorasi milik Newmont dibakar warga setempat.
Tahun 2011 mulai lagi serta selesai 2013. Kabarnya Newmont telah mendapatkan data potensi kandungan. Namun tidak disebutkan secara terbuka. Tiga tahun kemudian perusahaan Amerika itu hengkang dari Indonesia dan Medco masuk dengan mengeluarkan kocek sekitar Rp 34 T.
Dalam hitung-hitungan nilai uang yang dikeluarkan Medco Grup sebesar itu, sangat tidak mungkin hanya untuk membeli Blok Batu Hijau saja yang hanya tinggal satu fase dan segera habis. Tetapi juga termasuk asset Sumbawa Selatan.
Masih menurut Gustaaf Merukh, tahun 2016 menjelang take over oleh Medco atau 5 tahun pasca wafatnya Jusuf Merukh PT Pukuafu ditagih oleh kantor pajak Rp 500 an Milyar. Saat tulisan ini diposting mantan Vice Presiden Divisi Legal mengoreksi nilai total pajak setelah melonjaknya nilai perusahaan menyentuh angka Rp 2 T.
Pajak-pajak ini kata Gustaaf (komisaris) akumulasi dari kewajiban yang belum dibayar selama kepemilikan sahamnya.
Kantor pajak katanya mengancam akan menyita asset PT Pukuafu berupa 17,8 % sahamnya jika tidak menyelesaikan kewajiban.
Belakangan saya mendapatkan informasi dari internal keluarga, hutang pajak telah dibayar perkiraan 450 Milyar setelah mendapat discount yang “lumayan” besar.
Tidak begitu jelas siapa yang menalangi tunggakan pajak PT Pukuafu karena otoritas perusahaan ini di Batu Hijau KSB sudah tidak lagi di tangan mereka setelah digadai ke Newmont In’t corp senilai Rp 8 T (baca bagian berikutnya: Dugaan Skandal USD 600 Newmont-Pukuafu).
Tak lama issue pajak berhembus pesan WA Rudy Merukh putra almarhum Jusuf Merukh ke saya bahwa ia baru saja menerima undangan dari Istana dalam kaitan amnesti (pengampunan pajak). Saya bilang selamat.
Seperti diberitakan media Nasional Presiden (Jokowi) mengundang 100 pembayar pajak jumbo di Indonesia.
Jika saham PT Pukuafu benar-benar disita, maka transaksi dengan Medco bisa menggagalkan proses takeover. Bulan-bulan penagihan pajak itu bersamaan masa penanda tanganan purchase agrrement grup Medco yang mengambil alih saham Newmont Nusa Tenggara.
Pertengahan Tahun 2016 seperti diketahui bertepatan masa transisi pengalihan saham Newmont ke Amman Mineral International (AMI) dan Medco Energy Group. Newmont sangat mungkin menjadikan saham PT PI alat bargaining kepada pemilik baru (Amman), sehingga mau tidak mau harus membereskankan semua kewajiban perusahaan.
“Saya pikir yang membayar mungkin antara Newmont atau Amman/Medco. Kalau Pukuafu jelas bukan” ujar Gustaaf. Ia sendiri tidak lagi bersama di Pukuafu menyusul konflik hukum di internal keluarga.
Setelah kasus pajak, kebaradaan PT Pukuafu di Blok Batu Hijau Sumbawa Barat sudah tidak dianggap. Masih menurut Gustaaf, Salinan RUPS tahun 2016 yang diminta tidak diberikan lagi. Maksudnya, PT Pukuafu di sana itu cuma nama saja. Tidak lagi punya hak suara, tidak punya perwakilan.
Sebelum ini saya posting Mantan Vice Presiden urusan legal perusahaan mengatakan setiap hari Ia rapat dengan Newmont hari2 take over urusan kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan menjelang takeover itu. Mereka berdua sependapat bahwa perusahaan itu tinggal nama saja fakta yang sebenarnya nya sudah “habis”.
Apakah betul perusahaan ini tinggal nama? tentu perlu penelusuran lebih jauh. Yang jelas secara dejure masih punya 17.8%. Sebuah angka yang tidak kecil, dengan nilai pasarnya waktu itu masih sekitar belasan triliun rupiah. Mereka juga melakukan loan agreement dengan Newmont corp menggadai saham milik mereka senilai USD 600 juta atau dengan kurs waktu itu Rp 8 Triliun.
Setelah saham milik daerah NTB pun dijual ke Medco, praktis komposisi adalah: Medco 82,2% dan dan Pukuafu 17,8 %. Terakhir nama PT Pukuafu pun tidak terdapat lagi dalam offcial web dan data di bursa Indonesia. Kabar terakhir menjelang tulisan ini saya posting Tri Asnawanto mantan Vice President Divisi Legal melalui telepon bilang sudah dilego semuanya. (Bersambung)















