Home Berita Bisnis Perangi dan Pidanakan Mafia-Mafia Gas Kabupaten Sumbawa

Perangi dan Pidanakan Mafia-Mafia Gas Kabupaten Sumbawa

Oleh : Hendro Aljamis 

Ketua PC PMII Sumbawa

Akhir-akhir ini Gas Lpg 3Kg masih menjadi perbincangan hangat dan trending topik di semua kalangan, mulai dari pelosok desa hingga perkotaan di kabupaten sumbawa.

Hampir setiap hari masyarakat mulai dari ibu-ibu, bapak-bapqk, hingga anak-anak menenteng tabung gas yang berwarna hijau, Mencari keberadaan gas yang sangat menyulitkan masyarakat Kabupaten Sumbawa khususnya.

Bagaimana permasalahan Gas 3Kg yang di subsidi oleh pemerintah, dari dulu hingga sekarang masih menjadi misteri, kemana semua gas itu menghilang?, entah di simpan oleh pangkalan atau pengecer kita tidak tau, itu masih menjadi asumsi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa tepatnya Dinas Koprasi dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa (Diskoperindag), yang punya wewenang penuh dalam hal pendistribusian, pengawasan, hingga penentuan harga.

Pengurus Cabang PMII Sumbawa sempat berdiskusi dengan Kadis Diskoperindag terkait Persoalan Gas ini, dan ada beberapa pertanyaan yang di lontarkan yaitu 1. ada berapa pangkalan di Sumbawa?, 2. mengapa gas ini bisa langkah?, 3. mengapa harga yang tidak sesuai dengan HET?, 4. gas ini sudah tepat sasaran atau belum? dan 5. Bagaimana pengawasan pemerintah (Diskoperindag) dalam mengawasi gas Subsidi ini.

Hasil diskusi kami bersama Kadis Diskoperindag, bahwa jumlah pangkalan Se Kabupaten Sumbawa sekitar 653 pangkalan yang tersebar di seluruh Kabupaten Sumbawa, berikut nama-nama agennya:

1. PT Bahanan Migas Bersaudara = 116

2. PT Citra Bahana Migas = 72

3. PT Raffa Cahaya Gas = 88

4. PT Mita Biru Madyan Gas = 128

5. PT Surya Mita Indah = 118

6. PT Samawa Sabalong Perkasa Utama = 30

7. PT Sumbawa Elpiji Cahaya Utama = 27

8. PT Ombas Alfath Gemilang = 44

9. PT Ombas Brother Gemilang = 30.

Dalam pengkajian kami di internal PMII Sumbawa, jika gas subsidi ini sudah tepat dan sesuai dengen kriteria penerima yaitu keperluan rumah tangga ( kurang mampu) dan usaha mikro, itu artinya seharusnya Sumbawa tidak lagi kekurangan dan mengalami kelangkaan gas.

Di atur dalam peraturan Menteri ESDM No.28 Tahun 2008 mengatur tentang harga jual eceran LPG tabung 3kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Dan Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2007 Mengatur tentang Penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian gas 3kg.

Tetapi yang menjadi pertanyaan nya, apakah gas ini sudah tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku?, tentu tidak.

Temuan lapangan yang di lakukan oleh sahabat-sahabat PMII Cabang Sumbawa dan yang dilakukan juga oleh Wakil Bupati Sumbawa Bapak Drs. H. Mohamad Ansori (Sidak lapangan) sangat berbanding terbalik dengan apa yang harusnya di ikuti dan di taati.

Kami sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh Bapak Wakil Bupati Sumbawa, atas kepekaan beliau terhadap masalah yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Semoga gerakan-gerakan seperti ini akan terus dilakukan, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

Saya Hendro Aljamis Ketua Cabang PMII Sumbawa Mengecam tegas kepada mafia-mafia gas. Mulai dari Pertamina, Agen, Pangkalan, hingga kios² yang berani secara terang-terangan menyalahi dan memperkosa aturan yang di buat.

Ini adalah bentuk penghinaan terhadap pemerintah dan undang – undang, karena Mereka berani melakukan hal yang sangat keji secara terorganisir, mulai dari atas hingga bawah.

Masyarakat menjadi korban atas ulah mereka, yang sangat banyak merugikan masyarakat dan negara. Mekeka mendapat untung dari negara yang di bayar oleh pemerintah (Subsidi) dan mereka juga mendapatkan untung dari penjualan dengan harga yang tinggi (25 ribu – 50 ribu) per tabung dalam sekali pendistribusian.

PMII Sumbawa sangat mendukung dan mendorong pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk tetap sigap menyelesaikan permasalahan ini.

Kami juga berharap pemerintah bersama Polres Sumbawa dan seluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal tersebut, harus menyikapi ini dengan tegas dan serius, penjarakan oknum gas yang curang, copot izin agen² yang bermain dan berantasi dan musnahkan mafia² gas dari pucuk, batang, hingga ke akar-akarnya. *

 

Previous articlePasis Diklapaif Gel. I TA 2025 Gelar Bakti Sosial di Yayasan Yatim dan Dhuafa
Next articleAcara Pelepasan Purna Tugas: Mengenang Dedikasi Prajurit Setia Kodim 1710/Mimika
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.