Oleh M. Mada Gandhi
Belanda, Jepang, Inggeris, Portugis dll, menjajah Indonesia ratusan tahun. Sumber daya alam berlimpah diangkut keluar dengan harga murah, diolah menghasilkan komoditas bernilai tinggi. Pemerintah Prabowo adalah titik balik yang bertekad mengamankan dan mengolah sendiri sumber daya alam. Itulah mengapa Perda No/13/2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) NTB, 2021-2041, sangat relevan. Tapi sekarang seolah jadi barang asing dan usang.
Bukan soal siapa yang menginisiasi peta jalan tersebut memang itulah satu-satu cara NTB bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain. Industrialisasi dan hilirisasi adalah proses produksi/pengolahan yang menghasilkan nilai tambah. Mengubah masyarakat konsumtif menjadi produktif walau mulai dari cara sederhana. Terbukti bukanlah Dana Bagi Hasil tambang yang mensejahterakan karena barang habis pada waktunya dan sia2 jika tidak bisa menjadi triger berkembangnya SDA terbarukan.
NTB adalah lumbung pangan Nasional, tapi pengolahan padi baru sebatas unit penggilingan. Punya bendungan terbanyak seindonesia, tapi produktivitas pertanian masih 50-an % data BPS. Penghasil udang terbesar se Indonesia, rumput laut juga. Penyuplai utama sapi Nasional di hari besar keagamaan, tapi barang hidup yang dijual ke P. Jawa
Komoditas tersebut nilai ekonomisnya belasan triliun/tahun beberapa kali lipat dibandingkan APBD provinsi. Belasan kali lipat dibanding APBD kabupaten. Tapi itu duit yang punya pemain besar dari luar. Di Teluk Saleh misalnya, berupa barang mentah yang diangkut dan diolah dan dijual belikan ke luar NTB menjadi bermacam barang bernilai tinggi. Ironis kita ikut membeli kembali. Daerah dapat apa ? Nothing dan 0 % bagi PAD. Satu-satunya benefit bagi daerah jadi buruh tani dan nelayan.
Produksi jagung menyuplai industri pakan raksasa. Pengolahan hanya sebatas pengeringan, tanpa industri lanjutan. Fluktuasi harga kadang menyedihkan. Pasar dominan menentukan harga. Mereka terdesak kebutuhan sehari2 tidak punya pilihan lain terpaksa menjual walau harga tidak bersahabat.
Lalu industrialisasi itu apa? Adalah proses produksi yang menghasilkan nilai tambah tidak selalu dalam skala besar dan wah, bidang barang dan jasa termasuk pariwisata. Proses bekerja efektif efisien, dengan hasil maksimal. Ngefek ke PAD dan tenaga kerja.
Peta jalan berupa perda No/13/2021 sebenarnya berlaku hingga tahun 2041. Masih lama. Mendekatkan unit2 produksi kepada kantong2 SDA, rumput laut, jagung, garam, perikanan, sapi, dll. yang tersebar di sejumlah lokasi di dalam wilayah NTB.
Namun sejak pergantian kepemimpinan daerah seolah sunyi. Lalu dengan cara apa NTB bisa mengejar ketertinggalannya jika tidak beranjak dari menjual barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi ?? ini cuma pertanyaan mohon jangan ditarik ke politik praktis karena Pemilu masih jauh.















