PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. Kapitalisasi di pasar saham di atas Rp 600 triliun. Ironis di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) wilayah sekitar tambang masih banyak kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
Mulai ekspolorasi tahun 1980-an dan berproduksi tahun 2000, seperempat abad sudah dulu PT Newmont Nusa Tenggara mengeruk sumberdaya mineral di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB dan 2030 akan segera berakhir.
Ironis kabupaten berpenduduk 152 ribu jiwa orang miskin masih di atas angka 21 ribu jiwa atau 12,23%, pengangguran hampir 3000 an orang (BPS 2024). Data Aplikasi stunting 7,36%. Ironis di tengah begitu banyak penghargaan yang diterima perusahaan.
Padahal perusahaan mengklaim patuh melaksanakan semua kewajiban pajak, non pajak dan bagi hasil. Mengapa tidak memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi lokal, entaskan kemiskinan, stunting & pengangguran ?
KSB berdiri November 2003. Sebelumnya menjadi bagian dari kabupaten Sumbawa. Tahun 2005, dua tahun setelah terbentuk, atau 5 tahun setelah masuk masa produksi PT Newmont Nusa Tenggara, jumlah penduduk miskin 26,60 ribu jiwa. Selama berdiri dan tambang emas berproduksi orang miskin masih di atas 20 ribuan jiwa.
Apa yang terjadi di KSB mempertegas pendapat ekonom Inggris Ricard Auty sebagai “the curse of natural resources” atau lebih popular sebagai teori “kutukan tambang”. Anomali Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya raya tetapi tidak berdampak pada masyarakat seki tar, KSB adalah satu contoh nyata.
Belanja modal (Capex) PT AMNT, tahun 2023/2024 hampir Rp 50 triliun, di luar belanja operasional sehari-hari. Dalam 5 tahun ke depan sudah menyiapkan capex USD 200 juta/tahun hingga berakhirnya operasi di Batu Hijau Sumbawa Barat 2030. Pada saat yang sama masyarakat butuh pekerjaan (pengangguran) mencapai hampir 3000 orang (lihat table) di sekitar tambang.
Petani dan Usaha Mikro Kecil & Menangah (UMKM) mustinya ikut berkembang dan butuh pasar, justru di tengah perusahaan yang punya karyawan dan rekanan diperkirakan capai puluhan ribu orang ditambah beroperasinya pabrik pengolahan simelter 2025.
Di atas kertas sejumlah regulasi dan visi-misi edealisme perusahaan sebagai institusi yang humanis. Misalnya Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dana yang disiapkan berdasarkan dokumen pelaksanaan PPM yang kami peroleh sampai tahun 2021 realisasinya hanya 25% dari jumlah anggaran yang disiapkan USD 7,536,311 (Rp 116 M) kurs Rp 15.500).
Telah coba dikonfirmasi melalui surat elektronik perusahaan untuk update pelaksanaannya hingga 2024, tetapi belum mendapatkan jawaban sampai tulisan ini dipublikasi. Berdasarkan dokumen yang sama perusahaan memperkirakan realisasi hingga 2022 sebesar 57 %.
Agustus 2021 hingga 2024 belum jelas realisasinya. Regulasi dari kementerian BKPM untuk mengembangkan UMKM berupa Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penana man Modal (BKPM) nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.
Anggaran PPM berdasar regulasi jumlah nominal pun secara teknis diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1824/K.30/MEM 2018, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, tetapi ada perso alan pada pelaksanaan.
Perusahaan seperti bingung belanja. Tahun 2022 anggarannya mencapai USD 8.458,323 (Rp 131 milyar). Pasca peralihan kepemilikan dari PT Newmont menjadi AMNT tahun 2016, sejumlah program CSR dan beasiswa manajemen baru, dari laporan hanya mengklaim yang telah dilakukan PT NNT padahal sudah berjalan lebih dari 5 tahun.
Kemanakah belanja barang dan jasa perusahaan selama seperem patabad? Dari mana beli sandang pangan dan papan bagi ribuan ribu karyawan dan mitra ? mengapa UMKM tidak berkembang padahal captive market begitu besar? Mengapa perusahaan tidak dapat dijadikan pendamping bagi perusahaan kecil agar juga ikut berkembang?
Apa yang terjadi di KSB menegaskan bahwa inilah contoh paling sempurna dari apa yang disebut dengan teori kebocoran regional (regional leakeges). Di balik cemerlangnya prestasi sebagai sebuah institusi bisnis, Sederet penghargaan diterima dari pemerintah dan swasta, fakta lain sesungguhnya ia terisolir dari dunia nyata di sekitarnya.
Perputaran ekonomi yang besar justru hanya dinikmati oleh kelompok tertentu di tengah berbagai kesulitan dan keterbatasan masyarakat setempat.

85% PDRB KSB TerganTung Tambang
Ketergantungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KSB pada sektor tambang mencapai 85% di atas sektor pertanian. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar 80-an % berasal dari transfer pusat, termasuk dari Pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan DBH Bersih yang diterima selaku daerah penghasil. Itu pun tidak mampu mengungkit pertumbuhan sumberdaya terbarukan di sektor pertanian, perikanan, perkebukan dan perternakan, bidang yang secara tradisional menjadi mata pencarian masyarakat setempat.
Sejumlah bendungan besar dengan anggaran triliunan rupiah dibangun pemerintah pusat, tetapi belum nampak peta jalan pertanian akan dibawa ke mana. Belum “bunyi” bagaimana mitigasi pasca tambang 2030. Lebih ironis lagi bendungan tidak dilengkapi saluran tersier sehingga mangkrak.
Pertanian peternakan dan pariwisata belum punya peta jalan (blue print) selanjutnya ekplorasi beranjak ke Kabupaten Sumbawa bagian selatan ke Blok Dodo, dan Rinti. KSB otomatis tidak lagi menjadi daerah penghasil. Apa yang akan diandalkan setelah tambang tidak lagi menjadi tulang punggung ?
Kontribusi pertanian, pehutanan dan perikanan terhadap PDRB KSB hanya 3,68%. Pariwisata 0,31% (2023). Tahun 2010 posisinya 0,16% nyaris tidak ada lompatan berarti.
Selama seperempat abad perusahaan tambang emas itu pemerintah kabupaten Sumbawa Barat gagal meningkatkan kontribusi SDA terbarukan.
Pasca habisnya sumber daya mineral di KSB, maka satu-satunya harapan dari pemasukan sejumlah efek dari smelter (jika ada). Itu pun bukan sebagai daerah penghasil/asal barang. Seperti diketahui pabrik pengolahan yang baru dibangun PT AMNT beroperasi 2025 bahan bakunya dari Kabupaten Sumbawa bagian Selatan.
Bukan hanya KSB tetapi juga provinsi NTB pun sangat menggantungkan ekonomi pada tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PDRB kontribusi nomor dua serta berkah Dana Bagi Hasil (DBH) mendapatkan 16% bersama semua kabupaten dan kota kecipratan 10%. (UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 113) Ekspor NTB pun masih didominasi (95%) pada konsenrat tambang sebagai penambah devisa. Artinya PT AMNT “batuk” saja maka ekonomi NTB langsung “meriang”.
Awal 2025 Kementerian ESDM tidak memberikan lagi ijin ekspor sehubungan program besar pemerintah hilirisasi dan seharusnya jadwal pengolahan dalam negeri smelter di KSB dapat beroperasi penuh. Bisa diduga pertumbuhan ekonomi provinsi ini Kembali anjlok ke titik nadir. itulah yang terjadi.
Desakan sejumlah pihak agar pemerintah memberikan relaksasi ekpor, kepada PT AMNT disebabkan beroperasi penuh smelter terus menggema. Pemerintah akhirnya mengeluarkan ijin ekspor terbatas untuk 6 bulan pada akhir Oktober 2025.
Sama yang terjadi pertengahan 2023 ijin ekspor terlambat keluar dari pemerintah sehubungan dengan progres smelter. Pertumbuhan ekonomi pun langsung anjlok pada urutan ke 3 dari belakang di antara provinsi lain di Indonesia. Begitu ijin dibuka lagi langsung melambung ke posisi menengah. (Sebelum beroperasi smelter masih berlaku eksport pengolahan row material tambang di negara lain). Betapa rentan denyut nadi ekonomi NTB terhadap naik turunnya bisnis PT AMNT.
Komoditas ekspor belum mampu digenjot, padahal provinsi ini salah satu lumbung pangan Nasional. Bahan-bahan mentah yang dihasilkan pertanian, peternakan dan perikanan tidak memberikan nilai tambah baik pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun ekonomi setempat karena tidak ada proses pengolahan.
Sektor pengolahan atau hilirisasi/industrialisasi selama puluhan ta hun NTB dan KSB, seperti jalan di tempat kontribusinya hanya 0,22 % di KSB dan 3,86% di NTB. Tidak mudah menjadikan tulang punggung lain pengganti tambang. Pemerintah daerah seperti enggan beranjak dari zona nyaman, padahal tambang di KSB segera berakhir.

PDRB & Angka-angka Semu yang Menyesatkan
Banyak ekonom pengamat bahkan peraih novel bidang ekonomi mengkritik ukuran Produk Domestik Burito (PDB) atau Gross Nasional Product (GNP) indikator mengukur kesejahteraan suatu masyarakat sebagai sesuatu yang menyesatkan.
Pertumbuhan yang semu, dan tidak berkwalitas lebih kurang itulah yang terjadi di wilayah tambang emas besar seperti PT AMNT di Sumbawa Barat. Sebuah anomali tidak dapat dijelaskan oleh teori GNP/PDB maupun PDRB.
PDRB yang dicatat dari tambang memang urutan kedua terbesar setelah pertanian. Pertumbuhan ekonomi NTB juga sangat dipengaruhi gerak bisnis AMNT. Perusahaan ini “batuk” saja maka seluruh ekonomi NTB “meriang”. Pertumbuhan langsung berkontraksi. Padahal sesungguhnya duit itu tidak berputar di daerah.
Satu-satunya uang yang berputar di lokal adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setahun sekali komposisi pembagiannya sudah ditentukan peraturan perundangan. Termasuk kabupaten/kota bukan penghasil di dalam provinsi ikut menikmati. Artinya Pemda “tidur” saja maka uang itu masuk dengan sendirinya ke kas daerah karena perintah UU.
Adapun belanja modal dan belanja operasional sehari-hari perusahaan justru bukan diambil dari produk lokal. Sandang, pangan dan papan disuplai oleh entah dari mana. Penempatan karyawan perusahaan dilokalisir dan semua kebutuhannya dipenuhi dari pemasok perusahaan-perusahaan besar dari luar daerah. Minim kemitraan dengan lokal.
Sampai hari ini Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto untuk wilayah daerah provinsi dan kabupaten Kota di Indonesia masih digunakan sebagai tolok ukur melihat size ekonomi yang ditransaksikan dalam tahun daerah yang bersangkutan. Adalah alat mengukur tingkat kesejahteraan, yang dibagi dengan jumlah penduduk.
Sekilas Kabupaten Sumbawa Barat
Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sumbawa tepatnya pada tanggal 20 November 2003 resmi berdiri. Luas wilayah 1.743, 58 yang terdiri dari 8 kecamatan lebih 95% beragama Islam. Hingga 2024 jumlah penduduknya 150-anjiwa.
Mengutip dari official web KSB bahwa ide Pembentukannya untuk memperpendek jangkauan pemerintah kabupaten (Sumbawa) yang jauh. mengakibatkan lambannya pelayanan pemerintah kepada mas yarakat, lambannya pemerataan pembangunan, lambannya upaya peningkatan SDM, dan lain sebagainya.
Kabupaten yang letaknya di ujung bagian barat Pulau Sumbawa ibukotanya Taliwang. Mata pencarian sebagian besar adalah bertani dan nelayan. Sebagian kecil berusaha sendiri (berdagang dan PNS) dll.
Luas areal pertanian (padi pada 2023) 13.811,56 hektar dengan hasil produksi 90.693,62 ton dan jagung 13.811,56 hektar jumlah produksi 80.742,72 ton (BPS 2023). Dua bendungan besar yang merupakan proyek strategis Nasional yang dibangun triliunan rupiah Tiu Suntuk dan Bintang Bano.
Tiu Suntuk dengan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,41 triliun mampu mengairi lahan pertanian seluas 1.800 hingga 1900 hektare untuk Kecamatan Taliwang dan Brang Ene.
Peraturan Perundangan Lengkap Masalah Pada implementasi
Pemerintah Pusat telah menyediakan semua Undang-Undang (UU) dan peraturan guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan memberikan dampak pada ekonomomi setempat, termasuk petun jukteknis dan pelaksanaannya. Masalahnya ada pada implementasi.
Misalnya dalam upaya meningkatkan dan menjadi pendamping pada Usaha Mikro Kecil menengah ada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) nomor 41 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan ini dikeluarkan adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, Pendidikan, sosial budaya, Kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual, maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.
Pihak perusahaan mengimplementasikan ini dalam bentuk Program Pembedayaan Masyarakat (PPM), khusus PT AMNT berdsasarkan dokumen yang kami peroleh realisasi program PPM hanya sampai Agustus 2021 itu pun realisasinya baru sekitar 25%. dari jumlah anggaran yang disiapkan USD 7,536,311 (Rp 116 M) kurs Rp 15.500). Ada pun 2022 hingga 2024 belum ada publikasi.kami telah mencoba menanyakan melalui surat elektronik tetapi belum memberikan jawaban.
Dalam upaya memberikan lokal konten yang lebih besar terhadap pengadaan barang dan jasa sudah pula terbit Surat Edaran Bupati Bupati KSB (walaupun baru muncul diujung jabatan), nomor 100.3.4.2./001./DPMPTSP/II/2023. Tentang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam Lokal.
Surat edaran dalam salah satu butirnya ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi/ melaksanakan kegiatan usaha di seluruh wilayah KSB untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam lokal guna mendorong peningkatan PAD serta pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan di KSB.
Dalam butir kedua disebutkan jenis sumberdaya alam lokal beru pa material lokal bahan jadi maupun setengah jadi yang berasal dari KSB, antara lain batu-batu pecahan/kerikil, pasir kayu/bambu, kapur, batubata, tanah liat/batako/bata ringan, genteng dan gamping.
Di tingkat provinsi pun sudah Perda no. 6/2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan yang memuat tentang jaminan kepastian hukum dan menjadi pedoman pemangku kepentingan (Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat) dalam melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan standar Internasional.
Tujuannya antara lain memberikan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menjadi kewajiban setiap Perseroan; Mengoptimalkan peran dan fungsi program TJSLP dalam rangka mendorong peningkatan, pemerataan dan percepatan pembangunan Daerah.
Seperti dokumen yang tertuang dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Perusahaan (PPM) PT AMNT pun terdapat 8 program utama PPM tahunan yakni;
Pendidikan, Kesehatan, Tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, social budaya, peledstarian lingkungan, kelembagaan komunitas, infrastruktur penunjang PPM. Semuanya disiapkan dengan biaya yang cukup besar, hingga 2022 mencapai USD 8,458321.
Namun realisasi belanja hanya 57%. Adapun tahun 2022 (Agustus hingga 2024 belum ada update penggnaan anggaran yang memang menjadi hak masyarakat lingkar tambang berupa program-program.

OBSESI MERUKH KUASAI BLOK ELANG Tanpa Newmont Berakhir Tragis
Jusuf Merukh adalah bos PT Pukuafu Indah pemilik saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Awalnya 20 %, terakhir 17, 88 %. Satu-satunya shareholder dari pihak Indonesia saat Kontrak Karya (KK) ditanda tangani 1986. Ia sangat obsesif kuasai ke Blok Elang Dodo di Sumbawa Selatan (masih konsesi milik PT NNT). Ia sudah menyiapkan operator China Railway Resourches coorporations). Sindikasi pembiayaan Internasional standby USD 1,7 M. Mengajak pihak daerah membangun sebuah formasi baru tanpa Newmont.
Merukh dalam beberapa kali pertemuan dengan penulis yang di minta secara pribadi menjadi senior advisor, merancang sebuah rencana baru yang akan dijalankan bersama, dengan iming-iming saham gratis (golden share) 5% kepada masing-masing daerah (Kab. Sumbawa Barat dan 5% Kab. Sumbawa).
Saham hibah yang dimaksud berasal dari Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporations (holding Newmont Nusa Tenggara) jika kedua perusahaan asing itu menyerahkan 31% saham divestasi kepada PT Pukuafu Indah selaku pemenang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui PT Pukafu Indah menang di PN Jaksel sebagai pemilik syah divestasi dengan nomor perkara 12/PDT.G/ 2011/PN.JKT. SEL, Senin, 10 Jan. 2011. Dengan demikian menggenapkan kepemilikannya sebagai mayoritas 51% karena sebelumnya sudah memegang 20% sebagai saham pendiri.
Saham 5% itu diberikan gratis dengan catatan mengajak pihak daerah (DPRD Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa) meninggalkan kisruh dan mengalihkan perhatian kepada saham asing yang masih ada (sisa setelah dibeli kolaborasi Grup Bakrie dan Pemda) dipaksa diserahkan kepada Nasional Indonesia sebagai saham divestasi yang sebenarnya.
Ada pun saham yang telah ditransaskikan 24 % sebelumnya digiring sebagai aksi korporasi biasa “B to B” (business to business). Bukan transaksi saham divestasi. Dengan kata lain memakaksa Newmont menjual seluruh sahamnya, dan suruh dia “pulang kampung”. Lebih kurang narasi yang dikuatkan dalam setiap meeting.
Sehingga dengan pola ini tidak perlu ribut-ribut lagi berebut 7% (sisa yg belum ditransaksikan waktu itu). Jika berhasil maka kepemilikan saham asing di NNT tinggal sekitar 10% saja. Pihak asing adalah Newmont Ventutes Limited dan Sumitomo Corp.
Presentasi pemikiran Jusuf Merukh ini disampaikan kepada beberapa anggota DPRD Sumbawa dan Sumbawa Barat pada tanggal 23 November 2010, bertempat ruang Mutiara 15 Lt. 3 Hotel Ritz Carlton Kuningan, berlangsung dari pkl. 10.30-13.30 WIB. Ini bukan agenda resmi institusi karena baru berupa penjajakan untuk didiskusikan.
Dari pihak DPRD menyambut baik gagasan hibah 5% kepada BUMD. Namun dalam hal ini juga pihak DPRD meminta pihak PT Pukuafu Indah, menunjukkan bukti pengadilan (keputusan berkekua tan hukum tetap) tentang kepemiliki 31 % saham divestasi adalah syah milik mereka.
Tentang akal-akal pengiriman konsentrat Newmont yang diduga tidak jujur, dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kesempatan itu juga Jusuf Merukh mengemukakan prinsip-prinsip pengelolaan ekonomi Nasional berdasarkan pasal 33 UUD 45.
Soal rencana hibah 5 % dimaksudkan Sumbawa berpotensi akan mendapatkan 400 juta dollar, saya tidak begitu ingat bagaimana hitung-hitungannya. Potensi Blok Elang Dodo juga disinggung dalam notulen yang saya miliki disebutkan (biyond lived) mencapai 2,2 trilyun ponds. Di dalam prospectus PT AMNT disebut salah satu deposit terbesar di dunia yang belum dikembangkan.
Dalam kesempatan itu Jusuf Merukh berharap membuat kesepakatan dan MoU terlebih dulu antara PT PI dengan pihak DPRD danpemda sebagai bentuk keseriusan. Sementara dari pihak DPRD Sumbawa, jika dianggap sudah clear secara hukum dan tidak ada permasalahan yang krusial dengan NNT termasuk akan segera dibentuk BUMD daerah (perusda) dalam upaya menggarap Blok Elang. Disampaikan juga target Blok Elang Dodo dapat beroperasi mulai minimal tahun 2011.
Masih dari notulensi rapat pada tanggal tersebut jika Blok Elang operasi maka akan dilakukan lewat kendali PT Elang Merukh Doro masa sebagai sub-cont NNT sesuai perjanjian antara PT PI dan NIL serta NTMC. (nama “doromasa” yg artinya gunung dalam bahasa Bima atas usulan seorang Tokoh Bima HAR). Seperti apa isi perjanji an antara perusahaan Merukh dengan NTMC belum sempat saya baca sampai yang bersangkutan tutup usia.
Notulen meeting, bahwa pada tahun 2008 NNT belum bersedia kembangkan Elang karena membutuhkan waktu 20 tahun. Merukh mengatakan bahwa hal hanya untuk memainkan harga di pasaran in ternasional terkait harga mineral. Oleh karenanya PT PI siap memulai dan mengambil alih pada tahun 2011. Ada pun dana yang sudah di siapkan sekitar USD 1,7 milyar.
Seusai rapat itu juga saya ingatkan lagi Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto Merukh Enterprises (holding PT Pukuafu), bahwa sangat penting pihak daerah mendapatkan konfirmasi secara clear and clean hubungan antara NNT dengan Merukhagar dapat melakukan langkah-langkah lebih proaktif dan konstruktif. Tanpa itu mungkin terjadi masalah saling klaim.
Perusahaan yang akan menggarap Elang Dodo rencananya bersta tus PMA /Penananaman Modal Asing 49%. Sisanya 51% milik dalam negeri melalui Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Perusda) Merukh menaikkan tawaran menjadi 20%, serta PT Pukuafu Indah 31% jika skenario tanpa Newmont ini sukses maka berubah menjadi murni investasi baru.
Di samping soal kepemilikan saham 20% tadi perusda juga mendapatkan keuntungan bagi hasil dari pendapatan kotor (gross revenue) sebesar 3%, atau jual bersama. Merukh mengkritisi dalam hal ini UU No. 4 tahun 2009 keliru menggunakan sistem pembagian den gan keuntungan bersih.
Pola kerjasama ini dibahas cukup detail dan konstruktif, sehingga semuanya nampak sangat clear dan menggembirakan Kabupaten Sumbawa dan Kab. Sumbawa Barat. Memberikan harapan tentang sejumlah keuntungan ekonomis dan sederet benefit lainnya yang bisa dinikmati daerah.
Jika model tawaran ini diterima, dalam pembahasan rapat tersebut, maka Bupati bersama ketua DPRD akan menjabat sebagai ex oficio. Katanya dalam upaya menciptakan transparansi dan prinsip akuntabil itas pengelolaan tambang.
Merukh Klaim 10 Titik Konsesi NNT, Miliknya yang Belum Divaluasi
Upaya “mendepak” Newmont dari Sumbawa memang nyata, disertai dengan sejumlah langkah konspiratif. Merukh menggunakan instrumen, “ancaman” misalnya klaim (sepihak) bahwa Ia didukung luas dalam negeri, lebih khusus pihak daerah ditambah backup finansial internasional status standby. Menang di Pengadilan Negeri pemilik syah saham divestasi, didukung dokumen RUPS dan diperkuat notaris. Bahkan konsesi yang ada di di tangan Newmont itu pun diklaim milik PT Pukuafu yang belum dilakukan valuasi/penilaian.
Merukh Enterprises telah menyiapkan draft rencana Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa lengkap dengan peta dan site plan. Saya diminta untuk mempelajari. Rancangan ini seperti yang tercantum dalam suratnya yang juga tembusannya ke kementerian dan lembaga terkait.
Langkah masuknya PT Pukuafu Indah ke Elang dan Dodo sebetulnya sudah cukup maju. Berdasarkan surat No. 01-2/EMD/ILRTM/VI/2007 Tertanggal 27 Juni 2007 Ditujukan kepada Bupati Sumbawa Prihal Rencana Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa yang meminta dikeluarkan ijin lokasi.
Kutipan isi surat tersebut sebagai berikut:
“Kami menunjukkan kepada permohonan kontrak Karya PT Pukuafu Indah 29 Januari 2007 Nomor, 01-2-2 -2/PI-EMD IMC/KK/I/2007 kepada Bapak menteri ESDM dan Bapak Bupati Sumbawa yang diajukan oleh PT Pukuafu Indah, PT Elang Merukh Doromasa dan International Mining CorporationPty Ltd, bersama ini kami mengajukan ijin lokasi Rencana Tata Ruang Mikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu Kabupat en Sumbawa dengan permohonan kiranya Bapak Bupati dapat menerbitkan ijin lokasi tersebut dalam waku singkat mengingat hasil-hasil eksplorasi di Wilayah Elang dan sekitarnya dalam persiapan memulai konstruksi pembangunan Industri Pertambangan Terpadu Kabupaten Sumbawa.”
Kemudian pada point kedua berbunyi:
“Adalah rencana kami untuk melakukan pembahasan dengan instansi terkait di kabupaten Sumbawa untuk menetapkan Tata RuangbMikro Kawasan Industri Pertambangan Terpadu untuk tujuan-tujuanbmenetapkan lokasi:
Lokasi penambangan, Lokasi Pelabuhan laut bagian utara dan Selatan, Lokasi Bandara khusus; Lokasi Permukiman (kota pertambangan untuk karyawan dan para ahli perushaan pertambangan). Lokasi Resettlement (permukiman kembali penduduk dalam satu kota) termasuk fasilitas pelayanan umum seperti pendidikan dan kesehatan. Lokasi pelabuhan dan industri perikanan dalam rangka menciptakan lapangan usaha dan kerja bagi para nelayan dan usaha-usaha ikutannya;
Lokasi Infrastruktur antara lain: Lokasi Penampungan/Lokasi Penjernihan dan permurnian air minum; lokasi power plant dengan kekuatan yang memadai yang diperkira kan 170 MW untuk kebutuhan listrik bagi perusahaan maupun masyarakat pertambangan dan masyarakat umumnya di Kabupaten Sumbawa;
Lebih lanjut di point 3:
“Perusahaan telah mengikat perjanjian dengan Singapura Architect Assosiation (SAA) untuk membantu mempersiapkan Basic Design Plan dibahan dengan instansi-instansi terkait di kabupaten Sumbawa;
Pada point 4 selanjutnya:
“Apabila rencana lokasi dimaksud mencapai tahap akhiryaitu berdasarkan Basic Design Plan dari SAA yang kemudian disempurnakan dan disetujui oleh dinas-dinas terkait di Kabupaten Sumbawa, maka akan dilakukan pembahasan terakhir dengan Bapak Bupati Sumbawa;
Mengingat panjangnya mata rantai proses tersebut di atas, besar harapan kami kiranya Bapak Bupati menerbitkan Ijin Lokasi tersebut di atas.”
Surat ditembuskan ke Menteri ESDM, Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, Kadis Pertambangan NTB Kepala Dinas PU NTB,kepala BPN NTB, DPRD Sumbawa, Dinas Pertambangan dan energi,Bapeda Sumbawa Kepala PU Kab. Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa. Tapi surat ini belum mendapat balasan dan belum kedengaran dibahas di pemda Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Komposisi kepemilikan saham sudah disusun, lengkap dan biaya eksplorasi serta sudah menjalin komitmen dengan sindikasi pendanaan international. Seperti yang tercantum dalam surat PT Pukuafu Indah tertanggal 23 November 2010. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sumbawa Point 1. berbunyi:
“Menunjukk pada surat kami tertanggal 27 Juni 2007 Nomor 2/EMD/ILTRTRM/VI/2007 prihal (terlampir): Menunjuk pada pertemuan Direksi PT Elang Merukh Doromasa (PTEMD) pada tanggal 23 November 2010 dengan Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengenai rencana untuk melakukan Kontrak Pertambangan sebagai sub kontraktor kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di mana direncanakan PT EMD akan dikonversikan menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Adapun soal golden share itu saya sarankan diberikan kepada BUMD mengingatkannya bahwa pemerintah (daerah) tidak boleh berbisnis.
Maka komposisi adalah: (sebelumnya-Red)– International Mining Corporation 10%/ – PT Pukuafu Indah 90% Menjadi: – BUMD Kabupaten Sumbawa 20%/- International Mining Corporation 10%/- China Railway Resources Corporation 35%/-PT Pukuafu Indah 35%.
Operator tidak lagi menggunakan Newmont, diganti operator dari China Railway Resourches Corporation. Sehubungan Blok Elang masih dalam konsesi PT NNT ditunjuk perusahaan baru dengan status PMA selaku sub kontraktor
‘Jalan baru’ yang disetting itu pun selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian Enegi dan Sumber Daya Alam serta kemenkumham. Inilah upaya nyata mendepak partner asing dari Pulau Sumbawa, dengan melucuti seluruh kepemilikannya hingga tersisa tingal sekitar 10 % untuk Sumitomo dan Newmont In’tcorp.
Kedua opsi di atas terhenti karena pemda nampaknya masih terkooptasi mendapatkan 7 % guna menggenapi 24% yang sudah dimiliki sebelumnya bersama Grup swasta. Lebih tepatnya berada dalam kubu yang berbeda.
Skenario ini meleset jauh. Newmont memang hengkang tetapi justru Merukh kehilangan saham divestasi yang diklaim miliknya dan mendapatkan persetujuan direksi dan komisaris NNT dan pengesahan kemenkumham, saya diserahkan dokumennya oleh Jusuf Merukh langsung dalam sebuah meeting di Ritz Carton Kuningan Jakarta.
Apakah mendepak Newmont bagian dari skenario masuknya AMNT ke Blok batu Hijau dan selanjutnya Blok Elang dan Dodo?
Catatan penulis saat itu belum ada sama sekali rencana perusahaan lain yang ingin menguasai Elang Dodo selain ambisi Jusuf Merukh melalui PT Pukuafu Indah.
Ngomong-ngomong, bagaimana cerita Merukh memiliki konsesi yang demikian besar di Pulau Lombok, KSB hingga Kabupaten Sumbawa? Ini tentu cerita lebih 40 tahun yang silam.
Namun satu hal yang pasti adalah karena memiliki informasi kandungan emas yang terdapat di daerah itu. Informasi yang berharga ini menjadi “jualan” untuk mendapatkan partner bisnis yang punya uang.
Dari penyusuran penulis dan berdasarkan informasi yang tertuang dalam Kontrak Karya, nomor B-43/Pres/11/1986 konsesi tersebut mencakup wilayah seluas 1.667.504 hektar. Berada dalam wilayah pemilik Kuasa Pertambangan (KP) terdiri dari atas nama:
UD Pelita Dua yang berada di 3 lokasi masing-masing seluas 1.976 dan 1.900,2 ha. Berdasarkan referensi KP masing- masing no. 269K/22/030000/1981 tanggal 15-10-1984. Kemudian no.270K/22/030000/1984 masih tanggal yang sama dengan di atas. Lalu, 20 KP no. 271K/22/030000/1984 dan tanggal yang sama dengan atas.
Pemilik KK lain masih dalam dokumen Kontrak Karya tertulis atas nama Haji Musa Efendy (almarhum-red) seluas 2000 ha dengan no mor KP 2737SK-DJ/393 DUP/1983 tanggal 1-8-1983.
Sementara CV Kade Gudang masing-masing menguasai 30.3000 hektar, yang hanya berlandasakan status “Pengumuman Setempat”.
Ada pun PT Aneka tambang menguasai 23.000 ha. Artinya PT Pukuafu Indah tidak tercatat selaku pemegang Kuasa Pertambangan di sana.
Bagaimana hubungan perusahaan ini dengan para pemilik KP kalaitu dan apa bentuk transaksinya, belum jelas. Perlu diingat bahwa hanya perusahaan inilah yang menanda tangani KK dari pihak Indonesia dengan mitra asing.
Seperti klaim tertulis pihak Merukh mengatakan bahwa pemilik awal Wilayah Kontrak Karya tersebut berintikan 10 kuasa pertamban gan milik PT Pukuafu Indah yang telah menemukan ore bodies antara lain: Batu Hijau, Elang, Rinti Dodo, Lunyuk dan Teluk Panas.
Bahkan dengan “pede” Merukh Menyebut tidak ada Newmont di Sumbawa jika 10 titik yang dimilikinya tidak ada dan tidak diserahkan kepada NNT seperti dikutip dari resume yang diberikan kepada penulis tertulis berbunyi:
“…bahwa tanpa 10 KP ekspolarasi milik PTPI tersebut di atas tidak ada Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) 1986. Tentu saja PT PI dan anak-anak perusahaannya telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menemukan ore bodies tersebut”.
Lebih lanjut masih dalam pernyataan tertulisnya, bahwa wilayah 10 Kuasa pertambangan tersebut belum mereka lakukan valuasi (penilaian) telah diserahkan kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Agaknya semakin jelas bahwa inilah yang dijadikan dasar perusahaan ini merebut Elang Dodo.
Ketika tahun 2009 merebak kabar Blok ini kandungannya melebih Batu Hijau, mereka lalu meningkatkan posisi tawar perusahaan dengan menggelembungkan modal dasar dari Rp 21 triliun menjadi Rp 111 (seratus sebelas triliun). Caranya dengan mendirikan beberapa entitas anak usaha baru di mana pemegang saham orang yang sama, putra dan putrinya. ‘
Tak ada cash money yang disetor tetapi dikonversikan dari poten si wilayah yang diklaim miliknya. Ini saya ketahui dari Gustaaf YN Merukh, keponakan sekaligus komisaris perusahaan tersebut dan saya baca di dokumen dan akte perusahaan yang ditunjukkan kepada penulis.
Saya pun menjadi mahfum mengapa ia bersemangat masuk ke Blok Elang Dodo tanpa Newmont karena konsesi tersebut masih diklaim miliknya. Jika secara legal ini terbukti maka posisinya NNT sangat lemah di Elang Dodo. Tentu tak terlalu sulit pula perusahaan Jusuf Merukh ini mengendalikan Blok ini.
Setelah ia mengantongi KP dengan 10 titik tadi lalu menggandeng Newmont International Limited yang selanjutnya juga menggandeng partnernya Sumitomo Jepang.
Merukh Gelembungkan Nilai Perusahaan Karena Deposit Blok Elang
Jusuf Merukh mendirikan PT Pukuafu Indah pada tahun 1978, melalui akte No.22/25/11/1978 . Perusahaan ini menjadi share holder 20% dalam kedudukan perusahaan Nasional Indonesia saat KK ditanda tangani 1986.
Nama Pukuafu yang merupakan nama Selat di Flores Nusa Tenggara Timur kampung halamannya. Beberapa kali mengalami perubahan akte notaris. Pemegang saham perusahaan ini terdiri dari isteri dan putra puterinya.
Pada tahun 2001 Jusuf Merukh mendirikan PT Merukh Varvarinske Gold melalui akte No.36/28/ 11/2001. Merupakan cikal bakal PT Merukh Ama Coal anak perusahaan dengan susunan pengurus masih sama terdiri dari putra dan putrinya serta seorang ponakan. Perusahaan ini perahu baru sekitar 2009, yang menampung sejumlah karyawan baru yang sebelumnya hanya terdiri dari putra putrinya, bersiap melakukan ekspansi besar di tambang emas dan bijih besi serta batubara.
Berdasarkan sejumlah diskusi dengan penulis, antara lain, Merukh memiliki rencana besar di Indonesia Timur dan Kalimantan. Mendiri kan industri pengolahan sumber daya mineral bijih besi skala besar di wilayah Nusa Tenggara Timur, kampung kelahirannya.
Kaitan dengan itu suatu hari bilang sudah negosiasi dengan pihak pemerintah daerah NTB untuk menyewa Bandara Selaparang yang akan ditingggalkan menyusul mulai beropersinya Lombok Internasional Airport. Rencana akan digunakan untuk transit mobilisasi barang dan jasa serta karyawan dari NTB-NTT dan daerah lain. Mereka juga memiliki perusahaan maskapai penerbangan beranama SMAC (Sabang Marauke Raya Air Charter).
Bersama dengan sejumlah rencana aksi korporasinya, tentunya membutuhkan modal, untuk membayar saham pendiri maka mereka terpaksa menjual 2,2% sahamnya kepada Newmont melalui PT Mas baga, untuk biaya ekspansi di tambang yang lain termasuk batubara. Kendati nilai sahamnya telah berkurang menjadi 17,8 % , Ia lalu meningkatkan nilai perusahaan setelah terkonfirmasi data terbaru deposit Elang dan Dodo.
Tahun 2008, meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan modal disetor, dari sebelumnya hanya Rp 6,9 triliun menjadi Rp 11,2 Triliun. Tak lama kemudian ditingkatkan menjadi Rp 21 triliun. Setahun kemudian Juni 2009, bertepatan merebak kabar Blok Elang Dodo dan Rinti di Sumbawa Selatan kandungan emasnya jauh melebih Sumbawa Barat, Merukh kembali meningkatkan posisi tawar perusahaannya belasan kali lipat melalui peningkatan modal dasar.
Caranya membentuk 5 (lima) entitas anak usaha menjadi share holders baru, melalui akte No .01, tertanggal 1 Juni 2009. Kali ini tidak tanggung-tanggung dari Rp 21 triliun menjadi Rp 111 triliun (seratus sebelas triliun rupiah lebih). Kelima unit usaha baru itu masing-masing memegang nilai saham Rp 18 triliun atau 4.000 lembar saham.
Sementara Jusuf Merukh pribadi dalam komposisi yang baru diseting memegang Rp 20,9 Triliun. Lalu ke lima anaknya masing-masing diberi Rp 67 juta. Sekali lagi ingat, masih kata Gustaaf, tidak ada cash money dalam penambahan modal setor tetapi dikonversikan ke dalam nilai kandungan emas di lahan tersebut. (atas akses yang diberikan kepada penulis dapat membaca catatan rinci dokumen perusahaan).
Walaupun saya belum membaca data dan dokumen autentik kepemilikan Kuasa Pertmbangan (KP) 10 titik, yang jelas perusahaan inilah yang tanda tangan Kontrak Karya dengan partner asing dan pemerintah Indonesia.
Tahun 2011 seperti yang diceritakannya kepada penulis telah meminta seorang oknum pengurus salah satu partai besar di NTB untuk mengurus dokumen kepemilikan lahan mereka di dan telah mengeluarkan uang satu milyar lebih untuk itu. Ia juga mengupayakan lewat seorang bupati di Lombok, “saya sampai meminjamkan private jet, karena dia lagi mau ikut pilkada di sana” ujarnya kala itu. Usaha itu belum berhasil.
Apa pun dokumen yang mereka miliki, buktinya pemerintah melalui kemenkumham telah mengesahkan peningkatan nilai perusahaan yang meroket dari Rp 6,9 T lalu menjadi Rp 11,2 T naik lagi menjadi Rp 21 T dan terakhir Rp 111 T (seratus sebelas triliun lebih) fantastis…
Peningkatan nilai ini juga tentunya mempengaruhi posisi tawar dan nilai saham Newmont International Corporations di Bursa Amerika. Merukh semakin “di atas angin”. Kenaikan nilai perusahaan yang demikian fantastis juga berimplikasi pula pada kewajiban pajak-pajak.
Eksplorasi di Blok Elang sebetulnya telah dilakukan sejak 1990. Namun praktis terhenti pada 2005, menyusul camp eksplorasi milik Newmont dibakar warga setempat. Tahun 2011 mulai lagi serta selesai 2013. Kabarnya Newmont telah mendapatkan data potensi kandungan. Namun tidak disebutkan secara terbuka. Tiga tahun kemudian perusahaan Amerika itu hengkang dari Indonesia dan Medco masuk dengan mengeluarkan kocek sekitar Rp 34 T.
Dalam hitung-hitungan nilai uang yang dikeluarkan Medco Grup sebesar itu, sangat tidak mungkin hanya untuk membeli Blok Batu Hijau saja yang hanya tinggal satu fase dan segera habis. Tetapi juga termasuk asset Sumbawa Selatan.
Masih menurut Gustaaf Merukh, tahun 2016 menjelang take over oleh Medco atau 5 tahun pasca wafatnya Jusuf Merukh PT Pukuafu ditagih oleh kantor pajak Rp 500 an Milyar. Saat tulisan ini diposting mantan Vice Presiden Divisi Legal mengoreksi nilai total pajak setelah melonjaknya nilai perusahaan menyentuh angka Rp 2 T. Pajak-pajak ini kata Gustaaf (komisaris) akumulasi dari kewajiban yang belum dibayar selama kepemilikan sahamnya.
Kantor pajak katanya mengancam akan menyita asset PT Pukuafu berupa 17,8 % sahamnya jika tidak menyelesaikan kewajiban.
Belakangan saya mendapatkan informasi dari internal keluarga, hutang pajak telah dibayar perkiraan 450 Milyar setelah mendapat discount yang “lumayan” besar.
Tidak begitu jelas siapa yang menalangi tunggakan pajak PT Pukuafu karena otoritas perusahaan ini di Batu Hijau KSB sudah tidak lagi di tangan mereka setelah digadai ke Newmont In’t corp senilai Rp 8 T (baca bagian berikutnya: Dugaan Skandal USD 600 Newmont-Pukuafu).
Tak lama issue pajak berhembus pesan WA Rudy Merukh putra almarhum Jusuf Merukh ke saya bahwa ia baru saja menerima undangan dari Istana dalam kaitan amnesti (pengampunan pajak). Saya bilang selamat.
Seperti diberitakan media Nasional Presiden (Jokowi) mengundang 100 pembayar pajak jumbo di Indonesia.
Jika saham PT Pukuafu benar-benar disita, maka transaksi dengan Medco bisa menggagalkan proses takeover. Bulan-bulan penagihan pajak itu bersamaan masa penanda tanganan purchase agrrement grup Medco yang mengambil alih saham Newmont Nusa Tenggara.
Pertengahan Tahun 2016 seperti diketahui bertepatan masa transisi pengalihan saham Newmont ke Amman Mineral International (AMI) dan Medco Energy Group. Newmont sangat mungkin menjadikan saham PT PI alat bargaining kepada pemilik baru (Amman), sehingga mau tidak mau harus membereskankan semua kewajiban perusahaan.
“Saya pikir yang membayar mungkin antara Newmont atau Amman/Medco. Kalau Pukuafu jelas bukan” ujar Gustaaf. Ia sendiri tidak lagi bersama di Pukuafu menyusul konflik hukum di internal keluarga.
Setelah kasus pajak, kebaradaan PT Pukuafu di Blok Batu Hijau Sumbawa Barat sudah tidak dianggap. Masih menurut Gustaaf, Salinan RUPS tahun 2016 yang diminta tidak diberikan lagi. Maksudnya, PT Pukuafu di sana itu cuma nama saja. Tidak lagi punya hak suara, tidak punya perwakilan.
Sebelum ini saya posting Mantan Vice Presiden urusan legal perusahaan mengatakan setiap hari Ia rapat dengan Newmont hari2 take over urusan kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan menjelang takeover itu. Mereka berdua sependapat bahwa perusahaan itu tinggal nama saja fakta yang sebenarnya nya sudah “habis”.
Apakah betul perusahaan ini tinggal nama? tentu perlu penelusuran lebih jauh. Yang jelas secara dejure masih punya 17.8%. Sebuah angka yang tidak kecil, dengan nilai pasarnya waktu itu masih sekitar belasan triliun rupiah. Mereka juga melakukan loan agreement dengan Newmont corp menggadai saham milik mereka senilai USD 600 juta atau dengan kurs waktu itu Rp 8 Triliun.
Setelah saham milik daerah NTB pun dijual ke Medco, praktis komposisi adalah: Medco 82,2% dan dan Pukuafu 17,8 %. Terakhir nama PT Pukuafu pun tidak terdapat lagi dalam offcial web dan data di bursa Indonesia. Kabar terakhir menjelang tulisan ini saya posting Tri Asnawanto mantan Vice President Divisi Legal melalui telepon bilang sudah dilego semuanya.
Jusuf Merukh Berakhir Tragis di Puncak Konflik
PT Pukuafu telah berjuang di jalur hukum untuk merebut yang diklaim miliknya: Pertama, menuntut agar NIL dan NTMC (share holders asing di Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyerahkan saham divestasi selaku pemilik syah berdasarkan sejumlah bukti yang diajukan kan ke pengadilan serta hasil RUPS yang diperkuat akte notariat. PT Pukuafu Indah salah satu pemegang saham mendapat hak perioritas penawaran sebelum ke pihak lain.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka menang terhadap kedua tuntutan itu. Yakni soal saham divestasi 31% adalah syah milik pihak Merukh. Kedua, Pengadilan negeri juga memerin tahkan Presdir NNT menyerahkan dokumen arbitrase. NIL dan NTMC kemudian banding.
Pihak Merukh juga melaporkan Martiono Presdir Newmont ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan dokumen perusahaan. Martiono kemudian melapor balik. Media diramaikan saling tuding saling lapor kedua belah pihak.
Minggu-minggu berikutnya masih terus gencar sahut menyahut kedua kubu yang sedang berkonflik. Memang ini agak aneh karena salah satu pihak adalah komisaris berseteru dengan presiden direktur yang notabene adalah bawahannya. Apakah ini menunjukkan kuatnya backup dari share holders lain yang tak lain adalah pihak asing?.
Dalam perjalanan siang hari di suatu tempat di Jakarta saya menerima telepon dari sekteris Merukh bahwa Bos Pukuafu itu baru saja meninggal dunia. Cukup kaget juga karena belum lama masih kelihatan sehat. Cukup sulit kalau tidak menghubung2kan dengan seluruh peristiwa panas, utamanya perseteruan dengan pihak asing.
Pada tanggal 22 Juni 2011, saat tutup usia, Merukh sedang berkonflik sangat tajam dan berusaha menyingkirkan pemegang saham asing dalam perebutan wilayah tambang, mendadak tewas, dalam suasana rapat rutin dengan keluarga dekat pagi hari.
Kata Gustaaf seorang direktur mengatakan setelah masuk ke kamar mandi beberapa saat tidak keluar. Diketahui kemudian mulutnya sudah penuh buih/busa. Tak ada keterangan resmi apa penyebabnya. Kabar yang beredar di kalangan terbatas kematiannya sangat tidak wajar.
Emajinasi “liar” saya langsung menghubungkan dengan peristiwa yang sedang terjadi. Di tengah berebut saham Newmont di Batu Hijau Sumbawa Barat dan obsesinya masuk ke Blok Elang Dodo dan Rinti.
Saya sempat datang ke rumah duka hadir juga di antaranya Martiono Presdir juga berada di deretan kursi pelawat.
Beberapa hari kemudian, saya bertemu Gustaaf Merukh di Ritz Carlton Sudirman. Ia menceritakan bahwa sangat tidak wajar meninggalnya Sang Bos. Dia menyayangkan anggota keluarga inti tidak ada yang membawanya ke ranah hukum.
Gustaaf termasuk orang yang berada di lokasi, dalam rapat rutin pagi hari bersama staf utama. “Mulutnya berbusa dan posisinya merangkak seperti sedang berusaha keluar dari kamar mandi”, katanya.
Maksudnya indikasi dibunuh ? Ia tidak menyangkal. Jika pembunuhan maka itu dilakukan dengan sangat rapi dan profesional. Siapa yang melakukan? Apakah kebetulan atau tidak saat itu pihak PT Pukuafu dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Jakarta selatan selaku pemilik syah saham divestasi.
Menurut firma hukum yang berafiliasi kepada Merukh menceritakan secara tertulis bagaimana asing berusaha melakukan interpensi secara fulgar dan kotor kepada hakim yang mengadili perkara perebutan saham divestasi.
Putra putri Merukh tidak ada yang membawanya ke rana hukum. Justru meninggalkan seluruh bisnis yang pernah dirintis oleh orang tuanya. Sejumlah tambang batubara, nikel dan biji besi di sejumlah daerah justru didiamkan sampai semuanya diambil alih pemerintah karena ijin tidak diurus lagi.
Rudy Merukh putranya dan anak perempuan yang lain nampaknya tidak mau pusing lagi dengan bisnis yang dirintis orangtuanya, lalu kabarnya dia terbang dan menetap di Amerika.
Dalam sebuah pertemuan dengan saya (penulis) makan siang di Hotel Dharma Wangsa Kebayoran Baru Jakarta sekitar 2013 lengkap dengan saudara perempuannya, ia sama sekali tidak menyinggung soal kematian orangtuanya. Justru saya diajak bicara tentang maskapai penerbangannya (SMAC) yang ingin dilego.
Saat pertemuan tersebut, dalam catatan saya dia memang belum melakukan gadai saham yang menimbulkan konflik internal. Kasus gadai saham ini babak baru konflik internal keluarga. Ditengarai loand agreement illegal USD 600 juta (Rp 8 T kurs waktu itu), cacat hukum dengan Neewmont corp (akan ditulis bagian berikutnya). Namun kasus ini terhenti di tengah jalan setelah beberapa kali sidang di PN Jaksel.
Merukh menarik dicermati karena pernah mendapatkan kesempatan memiliki saham pribadi 20% di tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. Sesuatu yang wow…. Dari referensi Merukh pernah dekat dengan lingkungan Soekarno, makanya di PDI Ia namanya pernah berada di jajaran penasehat (?) kemdian pernah menjabat Menteri Agrarian pada kabinet 100 menteri. Pun masa orde baru Ia dikenal cukup dekat dengan Soeharto.
Internal Pecah & Dugaan Skandal USD 600 Juta (Rp 9,6 T)
Lima tahun pasca wafat Bos Pukuafu Jusuf Merukh, tepatnya awal 2016 menjelang ambil alih Newmont Nusa tenggara (NNT) oleh Medco Group, hampir saja bermasalah karena internal keluarga sedang saling gugat di pengadilan.
Newmont Ventures Limited (NVL) holding Newmont USA ikut terseret. Penyebabnya NVL memberi pinjaman kepada Pukuafu USD 600 juta (Rp 9,6 T) dengan jaminan saham milik perusahaan tersebut. Anggota keluarga yang lain tidak setuju dan meminta pengadilan membekukan padahal dalam proses take over.
Suatu siang sekitar awal 2016, saya ditelepon Gustaaf YN direktur di Merukh Ama Coal (MAC) anak usaha Merukh Enterprises. Mengajak bertemu katanya ada sesuatu yang sangat penting untuk dibicarakan. Di telepon tak begitu jelas, hanya sedang melakukan upaya hukum sehubungan kepemilikan saham di PT Pukuafu Indah.
Keterangan Gustaaf ketika saya konfirmasi kepada Rudy Merukh (Rudy Merukh anak kandung Jusuf Merukh) tidak bersedia menanggapi. Saya berusaha bersikap netral, karena lawannya pun saya kenal, bahkan saya sempat komunikasi juga dengannya di tengah konflik internal keluarga.
Dalam sebuah pertemuan di sekitar pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan lebih rinci Gustaaf bercerita tentang posisinya yang sedang berkonflik.
Saham PT Pukuafu Indah digadai oleh RM kepada Newmont dengan nilai pinjaman total US $ 600 juta (Rp 9,6 T kurs saaat ini).
“Akte yang digunakan bodong” ujarnya Gustaaf. Ia heran mengapa NVL tidak melakukan verifikasi dasar hukum atas penggadaian tersebut sehingga meloloskan pinjaman dengan nilai triliunan rupiah.
Gustaaf menggugat saudara sepupunya yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggadaikan saham milik PT PI dengan menggunakan akte yang diduga direkayasa. Ia memasukkan gugatan No. 75/Pdt/G/2016/PN.JKT pada tanggal 5 Februari 2016.
Salah satu tuntutannya kepada putra putri Merukh itu harus membayar dividen yang belum pernah diterima sebesar Rp 23 milyar. Serta membayar nilai sahamnya di MAC sebesar USD 11 juta (Rp 149 milyar-red) yang hilang akibat gadai tersebut. Menutut saham 17,8% di milik PT PI di Batu Hijau dibekukan (tidak dapat ditransaksikan) untuk segera diletakkan sebagai sita jaminan.
Ia menginformasikan dengan sangat meyakinkan bahwa telah terjadi pemalsuan akte PT Pukuafu Indah pada tanggal 16 November 2012 terkait loan agreemen yang berpotensi merugikan Newmont, serta merugikan yang bersangkutan.
Di tengah kasus tersebut bergulir di Pengadilan, Newmont Ven tures Limited (NVL) perusahaan induk Newmont di Amerika dan memasukkan gugatan Intervensi no. 75/Pdt. G.int/2016/PN. JKT Sel, tanggal 09 Mei 2016. NVL meminta agar Pengadilan Negeri melepaskan sita jamin atas saham yang dimaksud. Inilah reaksi langsung NVL terhadap kisruh internal PT PI. Saham agunannya diminta untuk dibebaskan dari sita jaminan.
Dengan demikian Para Pihak yang bersengketa bertambah satu; Gustaaf (penggugat) melawan Rudy Merukh Cs, (tergugat) pihak yang menanda tangani loan agreement juga dengan Newmont serta NVL.
Gugatan NVL tersebut, kata Gustaaf, akan membuka rentetan tabir dugaan kegiatan transaksi illegal antara pemegang saham PT PI . Untuk itu, Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen dan bukti hukum dan berharap ini akan terbuka secara terang benderang praktik curang dan pelanggaran hukum.
“Ini bagus, agar publik tahu bahwa telah terjadi sejumlah kegiatan illegal dan kriminal dengan memalsukan akte dalam menggadaikan saham PT PI untuk memperoleh uang triliunan rupiah dari Newmont oleh oknum di lingkungan PT PI,” ujarnya waktu itu. Jika tuntutan Gustaaf agar status saham Pukuafu diletakkan dalam sita jamin termasuk dividen tentu akan menjadi sangat dilematis bagi Newmont untuk mendapatkan pembayaran cicilan pinjaman.
Upaya NVL lalu memasukkan gugatan intervensi meminta pengadilan melepaskan sita jamin atas saham tersebut ditolak masih berlanjut sampai Pengadilan Tinggi. Dengan demikian status hukum atas saham Pukuafu di AMNT mengambang.
Hingga ke tingkat pengadilan Tinggi kalah, tetapi belum melanjut kan kembali ke tingkat Mahkamah Agung. Sampai tulisan ini diposting kasus tersebut menguap tidak jelas.
Setelah Jusuf Merukh meninggal dunia pada 22/6/2011, konflik internal perusahaan keluarga itu tak terbendung lagi.
Hal ini berawalsetelah tiga bulan pasca meninggal dunia orangtuanya, kelima putra/i tepatnya tanggal 15 September 2011 melakukan perubahan akte PT Pukuafu Indah serta PT Merukh Ama Coal. Perusahaan yang terakhir itu anak perusahaan yang baru dibuat (2009), tempat menampung banyak karyawan untuk rencana ekpansi ke sejumlah tambang termasuk bijih besi nikel dan batubara.
Kisruh karyawan dengan pemilik pun ramai. Pihak keluarga tidak bersedia menanggung karena mereka karyawan anak usaha. Bukan PT Pukuafu yang hanya terdiri dari anak-anak kandung Merukh saja. Di tambah lagi gugatan Gustaaf karena tidak dilibatkan dalam pembuba ran anak usaha PT Merukh Ama Coal.
Anak Perusahaan yang baru dibangun itu dibubarkan secara sepi hak Oleh putra dan putri Merukh sementara Gustaaf YN penggugat punya 6% saham di dalamnya. Tak terima karena tidak diajak bicara dan haknya tidak diberikan, akunya.
Ke lima Putranya itu menghibahkan sendiri saham almarhum Bapaknya di anak perusahaan tersebut kepada kelima saudaranya secara sama rata sekaligus menggantikan posisinya di dalam susunan.
Saham dibagi sama rata sesama 5 anggota keluarga masing2 Rp 2.238.210.000.000, (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar duaratus sepuluh juta rupiah). Total Rp 111 (seratus sebelas triliun rupiah). Dengan demikian seluruh nilai perusahaan hanya dimiliki oleh sesama saudara kandung. Gustaaf Merukh (sepupu) yang mengaku telah mengikuti sang bos itu sejak awal membangun perusahaan di cuekin. Inilah puncak konflik internal.
Sederet perusahaan yang juga didirikan oleh orangtua mereka yang merupakan entitas bisnis yang sengaja di-setting sebagai alat menaikkan modal dasar perusahaan dari Rp 21 T menjadi Rp 111 T, diabaikan. Tidak mau melanjutkan apa yang direncanakan almarhum Jusuf Merukh.
Gustaaf sudah memperjuangkan hak-haknya hingga menemui CEO Newmont Blake Rhodes pada 12 Februari 2012 di Fullerton Hotel Singapura mengadu apa yang dilakukan Newmont bertransaksi den gan akte yang bermasalah.
Saat itu kata Gustaaf, Blake berjanji membantu. Namun seiring waktu pun tak ada lagi kabar selain mengirimkan gugatan intervensi antara Gustaaf dan RM Cs, karena secara langsung mau tidak mau Newmont terseret dalam kasus ini.
Menghitung nilai sisa saham PT PI, dan tenor waktu pengembalian, maka diperkirakan perlu sekitar 13 tahun lagi untuk mengembalikan pinjaman melalui pemotongan dividen. Dalam kondisi produksi penuh dividen yang diterima kata Gustaaf sekitar USD 40 Juta (dengan asum si saham masih pada angka 20%). Kasus ini berhenti di Pengadilan Tinggi dan Gustaaf dalam posisi mengajukan Kasasi.
Setahun pasca take over oleh Medco Pukuafu masih tercatat pemegang 17,8 % di Amman Mineral. Setelah itu nama perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi. Menurut Tri Adji mantan urusan legal lewat telepon sudah dilego semuanya. (M. Mada Gandhi)















