Home Berita Opini IRONIS, BAGI HASIL TAMBANG SAMA DENGAN ZAKAT 2,5%

IRONIS, BAGI HASIL TAMBANG SAMA DENGAN ZAKAT 2,5%

Bahwa bagi hasil dari keuntungan bersih perusahaan tambang selama ini hanya 2,5 % untuk daerah penghasil.  Ironis sama dengan prosentase zakat. Atau total hanya 10 % termasuk jatah pemerintah pusat, dan provinsi serta kabupaten lain dalam provinsi tersebut (UU Minerba 2 2020 pasal 129 ayat 1 jo UU No. 3/2025).

Sementara semua jenis pajak, retribusi, royalty dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bukanlah benefit/hak istimewa. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi semua perusahaan/badan usaha. Tenaga kerja pun bukan hak istimewa yang didapat daerah karena perusahaan tambang pun membutuhkan tenaga kerja untuk mengelolanya.

Maka yang paling membedakannya adalah bagi hasil. Sementara bagi hasil seperti diketahui hanya 2,5% untuk daerah penghasil sesuai pasal 129 ayat 1 dan 2 UU No. 2/2020 jo UU No 3/2025. Padahal perusahaan tambang adalah sumberdaya alam yang terbatas. Secara khusus disebutkan di dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dikuasai oleh negara mustinya kepemilikannya juga dikuasai oleh negara sehingga bagi hasilnya paling besar untuk negara. Tertapi yang terjadi sebaliknya.  Sebagian besar lebih dari 90 % perusahaan tambang dan batubara yang beroperasi selama ini adalah dimiliki swasta 100%. Maka bagi hasil pun tentu hanya untuk sesama pemegang saham. Termasuk yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa Barat adalah 100% milik swasta, serta kurang dari 10% yang dijual belikan di pasar modal (milik publik).

Karena itu mustinya pasal 112 ayat 1, (UU Minerba No. 3/2025) divestasi /menjual Kembali saham kepada Indonesia, bukan hanya berlaku bagi perusahaan dengan mayoritas asing, tetapi juga perusahaan existing Nasional yang selama puluhan tahun menikmati lesatnya kekayaan negara, juga menjual mayoritas sahamnya kepada Negara (BUMN dan atau BUMD) sehingga mencapai maksud pasal 33 UUD 45 ayat 3.

Itulah inti dari gugatan saya ke Mahkamah Konstitusi awal 2026 lalu, yang kandas pada sidang ketiga. Namun dapat diulang kembali dengan perisiapan lebih baik dan lebih matang.

Ngomong2 apakah negara punya uang untuk mengakuisisi 51% semua perusahaan tambang dan batubara ? tentu dapat dilakukan secara bertahap. Seperti yang telah dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia perusahaan Amerika ini setengah abad mengeruk sumber daya alam Indonesia, akhirnya sekarang pemerintah yang menguasai  51%. Dengan demikian deviden/bagi hasil pun kini lebih besar untuk Indonesia.

Padahal Ketika akuisisi saham asing di Freeport belum terbentuk Danantara yang mengakumulasi kekayaan BUMN menjadi sumber dana raksasa. Jika hal yang sama terjadi seperti Freeport pada semua perushaan tambang maka maksud dari Pasal 33 UUD45 ayat 3 benar-benar dapat terwujud. (Mada Gandhi)

Previous articlePilkades PAW Masuki Tahap Pencalonan, 20 Pilkades Reguler Masih Tahap Persiapan
Next articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik