Home Berita Nasional Vonis Militer Dinilai Tak Adil bagi Korban Andrie Yunus

Vonis Militer Dinilai Tak Adil bagi Korban Andrie Yunus

Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus justru memperkuat kesan keadilan yang sepihak—melindungi pelaku, tapi mengabaikan korban. Vonis yang menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun terhadap empat anggota Bais TNI, menurut Andreas, tidak mencerminkan keadilan sejati, melainkan hanya keadilan ala struktur militer yang mengutamakan disiplin internal daripada hak asasi manusia.

“Ini bukan soal hukuman yang ringan atau berat, tapi soal sistem yang memilih mengadili pelaku sebagai prajurit, bukan sebagai pelaku kejahatan terhadap warga sipil,” ujar Andreas, yang juga anggota Partai PDI-P, pada Kamis, 11 Juni 2026. “Korban tetap berdiri sendiri—terluka fisik, trauma psikologis, dan kini juga ditinggalkan oleh sistem hukum yang seharusnya melindunginya.”

Empat terdakwa—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, berdasarkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c. Edi Sudarko menerima hukuman tiga tahun penjara dan pemberhentian dari dinas militer; Budhi Hariyanto divonis dua tahun enam bulan dengan pemecatan; Nandala Dwi Prasetyo mendapat dua tahun tanpa pemecatan; dan Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan, juga tanpa sanksi administratif.

Namun, bagi Andreas dan sejumlah pengamat hukum, keputusan untuk mengadili kasus ini di pengadilan militer—bukan pengadilan umum—adalah titik kritis yang merusak legitimasi keadilan. Kasus ini, menurutnya, bukan pelanggaran disiplin militer biasa, melainkan serangan terencana terhadap seorang aktivis yang sedang menjalankan tugasnya mempertahankan hak sipil. “Jika seorang prajurit menyerang warga sipil, apakah ini masih soal hukum militer? Atau ini bukan justru kejahatan terhadap kemanusiaan?” tanyanya.

Andreas menolak berkomentar lebih jauh atas desakan korban dan pengacaranya agar kasus ini dipindahkan ke pengadilan umum. Namun, ia menegaskan Komisi XIII akan segera mengambil langkah lanjutan. “Kami akan mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perhatian khusus, pendampingan hukum, dan perlindungan jangka panjang kepada Andrie Yunus,” ujarnya. “Karena keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang. Ia harus berlanjut di kehidupan korban.”

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari organisasi HAM, mahasiswa, dan tokoh masyarakat yang melihat putusan ini sebagai simbol sistem yang masih memprioritaskan kepentingan institusi militer daripada kepentingan rakyat. Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyatakan dukungan moral terhadap Andrie, sementara mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dan aktivis Novel Bamukmin juga mendesak pembentukan tim investigasi independen. Namun, hingga kini, tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat.

Andrie Yunus, yang kini masih menjalani pemulihan fisik dan psikologis setelah diserang pada Maret 2026, tetap menjadi simbol perjuangan sipil melawan kekuasaan yang tak terkendali. Vonis militer, seberapapun beratnya, tak bisa menggantikan keadilan yang sejati—keadilan yang tidak membedakan antara prajurit dan warga, antara institusi dan manusia.

Previous articleTrump Tegaskan Hanya Izinkan yang “Tepat” Masuk AS untuk Piala Dunia
Next articleChina Gunakan AI untuk Membidik Kekhawatiran Listrik di AS
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.