Home Berita Nasional UNJ Terapkan Sistem Verifikasi Ketat untuk Penetapan UKT Mahasiswa Baru

UNJ Terapkan Sistem Verifikasi Ketat untuk Penetapan UKT Mahasiswa Baru

Sumbawanews.com,- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah menetapkan mekanisme baru yang lebih transparan dan berbasis bukti dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027. Proses ini dirancang untuk memastikan keadilan sosial, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi riil setiap calon mahasiswa, bukan sekadar asumsi atau asal pendaftaran.

Kepala Humas dan Informasi Publik UNJ, Syaifudin, menjelaskan bahwa penentuan kelompok UKT tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui verifikasi mendalam terhadap data pendapatan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, serta faktor pendukung lain seperti kondisi tempat tinggal dan status pekerjaan. “Kami menerapkan sistem berlapis—mulai dari verifikasi administratif hingga klarifikasi langsung dengan keluarga jika diperlukan—untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Hasil verifikasi ini menjadi dasar penempatan mahasiswa ke dalam delapan kelompok UKT, mulai dari yang paling rendah hingga tertinggi. Tujuannya jelas: memastikan bahwa beban biaya pendidikan tidak menjadi hambatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan kampus bagi yang mampu.

Tak hanya itu, UNJ juga membuka saluran resmi bagi mahasiswa yang merasa besaran UKT yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarganya. Mereka dapat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti slip gaji, surat keterangan tidak mampu, atau bukti pengeluaran kesehatan. Setiap permohonan akan ditinjau oleh tim verifikasi independen yang bertanggung jawab langsung kepada rektorat.

“Keputusan akhir selalu berpijak pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Kami tidak ingin ada satu pun mahasiswa yang terpinggirkan karena ketidaksesuaian data,” tegas Syaifudin.

Mekanisme ini diatur dalam dua surat keputusan rektor: SK Nomor 140/UN39/HK.02/2026 untuk program D4 dan S1, serta SK Nomor 148/UN39/HK.02/2026 untuk S2 dan S3. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang memperkuat proses penetapan UKT sebagai bagian dari komitmen UNJ terhadap pendidikan inklusif dan berkelanjutan.

Seluruh informasi mengenai besaran UKT per program studi dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Penmaba UNJ di [https://penmaba.unj.ac.id/biaya-pendidikan/](https://penmaba.unj.ac.id/biaya-pendidikan/). Keterbukaan ini, menurut Syaifudin, bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi yang adil.

Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis data, UNJ berupaya menjawab kritik panjang terhadap ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan tinggi—sekaligus menegaskan bahwa akses ke perguruan tinggi negeri bukanlah hak eksklusif bagi yang mampu, melainkan kesempatan yang harus dijamin bagi semua yang berpotensi.

Previous articleOppo Reno16 Luncur 3 Juli, Kamera AI Jadi Andalan
Next articleLestarikan Budaya Betawi, Mardiono Janjikan Dukungan PPP
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik