Sumbawanews.com,- Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan jaringan peredaran obat keras ilegal yang bersembunyi di balik kedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar. Dalam operasi yang digelar Sabtu (30/5) siang, petugas menangkap dua pelaku sekaligus menyita lebih dari seribu butir obat terlarang, termasuk tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl, yang siap diedarkan ke pasaran gelap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan memantau pola transaksi yang tidak wajar. Ternyata, toko ini hanya kedok. Barang-barang obat keras disimpan rapi di belakang etalase kosmetik, dan pembeli datang dengan cara yang sangat tersembunyi,” ujar Reynold, Minggu (31/5).
Dua tersangka yang diamankan, berinisial M (41) dan MY (26), diduga menjadi ujung tombak distribusi obat-obatan terlarang tersebut. Di lokasi, petugas menyita 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1,889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua ponsel pintar yang digunakan untuk komunikasi dengan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Jakpus, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku sengaja memanfaatkan citra toko kosmetik yang tampak biasa agar tidak menarik kecurigaan. “Mereka tidak menjual obat secara terbuka. Pembeli datang dengan permintaan spesifik, kadang lewat pesan singkat. Barang disimpan di balik rak serum dan pelembap, bahkan ada yang dikemas ulang agar mirip produk kecantikan,” terang Wisnu.
Tim penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan ada distributor di luar Jakarta yang menjadi sumber utama. Ini bukan kasus individu, tapi bagian dari jaringan yang terorganisir,” tegas Wisnu.
Obat-obatan yang disita, seperti tramadol dan hexymer, adalah zat yang dikendalikan ketat oleh undang-undang karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius bila dikonsumsi sembarangan. Khususnya di kalangan remaja dan pemuda, penggunaan obat-obatan ini kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan untuk tujuan rekreasi atau meningkatkan performa belajar—padahal berisiko tinggi terhadap kesehatan mental dan fisik.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba, terutama di kawasan padat seperti Juanda yang menjadi pusat perdagangan tradisional. “Kami tidak akan kompromi. Siapa pun yang bermain dengan nyawa generasi muda, akan kami tindak tegas,” tegas Reynold.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap riwayat transaksi dan kontak telepon mereka sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.















