Sumbawanews.com,- Masyarakat di sejumlah daerah memprotes rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI, menyatakan lokasi yang dipilih berada di atas tanah adat, lahan pertanian, atau wilayah yang masih bersengketa. Respons resmi dari Markas Besar TNI menegaskan bahwa seluruh lokasi pembangunan telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah daerah dan berada di atas tanah milik negara, bukan tanah pribadi atau adat.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa TNI tidak pernah menyerobot lahan. “Pembangunan Yonif TP dilakukan di atas lahan yang telah disiapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah. Klaim bahwa TNI mengambil tanah warga adalah tidak benar,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah konflik yang belum sepenuhnya teratasi. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, warga sempat menolak rencana pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di lahan seluas 79 hektare yang diklaim sebagai bagian dari kawasan pertanian kelompok tani. Panglima Kodam XII/Tanjung Pura, Mayor Jenderal Zainul Arifin, membantah bahwa lahan yang dibangun sama dengan yang diklaim warga. “Lahan yang disebut milik ahli waris justru berada di luar area proyek. Kami sudah memetakan batasnya secara teknis dan administratif,” katanya.
Di Sulawesi Selatan, protes serupa muncul di Luwu Utara, tempat rencana pembangunan Yonif TP 872 memicu ketegangan antara warga dan aparat. Video yang beredar menunjukkan aksi unjuk rasa dan interaksi tegang antara warga dan prajurit. Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Donny Pramono, menegaskan bahwa kehadiran prajurit di lokasi bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari kegiatan pembinaan teritorial dan komunikasi sosial untuk menjaga keharmonisan.
Kasus paling kompleks terjadi di Merauke, Papua Selatan. Pengurus YLBHI, Emanuel Gobay, mengungkap bahwa tanah yang dituju untuk pembangunan Yonif TP 817/Aoba sedang dalam sengketa hukum antara PT Murni Nusantara Mandiri dengan marga Kwipalo, suku adat setempat. Vincent Kwipalo, pimpinan marga, menyatakan bahwa tanah tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan tidak pernah dilepas secara hukum maupun adat. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menuntut penghormatan terhadap hak tanah adat yang dijamin konstitusi,” katanya.
Rencana besar TNI untuk membentuk 750 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun ke depan—dengan target 150 batalyon per tahun—mendapat dukungan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 19 Mei 2026, Sjafrie menyatakan bahwa pembentukan batalyon ini bertujuan memperkuat kedaulatan, terutama di 11 wilayah perbatasan dan 514 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Nusantara. “Kami ingin TNI hadir secara fisik dan struktural di setiap ujung negeri, bukan hanya sebagai alat pertahanan, tapi juga sebagai mitra pembangunan,” ujarnya.
Namun, kritik dari kalangan hukum dan hak asasi manusia menyoroti ketidakselarasan antara ambisi strategis dan kepatuhan terhadap hukum adat serta tata kelola tanah. “Pembangunan infrastruktur militer tidak bisa mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat. Jika TNI ingin menjadi kekuatan yang dipercaya, maka pendekatan persuasif harus diikuti oleh kepastian hukum, bukan sekadar penjelasan lisan,” kata aktivis HAM dari LBH Jakarta.
Sementara itu, pemerintah daerah di beberapa wilayah masih berada di tengah proses verifikasi legalitas lahan. Di Kalimantan, Pemkab Kotim menyatakan siap mengaudit ulang dokumen kepemilikan tanah. Di Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan meminta agar proses konsultasi dengan marga Kwipalo dilakukan secara terbuka dan melibatkan lembaga adat secara resmi.
Dalam konteks ini, TNI menghadapi tantangan ganda: membangun ketahanan nasional sekaligus menjaga kepercayaan rakyat. Di satu sisi, rencana ini adalah bagian dari strategi pertahanan berbasis wilayah. Di sisi lain, tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal, upaya tersebut berisiko menjadi sumber konflik baru—bukan solusi.















