Home Berita Nasional TNI Diperbolehkan Bantu Polri Berantas Begal

TNI Diperbolehkan Bantu Polri Berantas Begal

Sumbawanews.com,- Keterlibatan TNI dalam upaya pemberantasan aksi begal di jalan raya resmi diakui sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, peran militer tidak bersifat independen, melainkan sebagai bentuk perbantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan atas permintaan resmi.

Menurut Donny, pelibatan TNI AD tidak mengalihkan kewenangan penegakan hukum dari Polri. Anggota TNI tidak diperbolehkan melakukan penangkapan, pemeriksaan, atau proses hukum terhadap pelaku. Sebaliknya, mereka fokus pada tugas pendukung: patroli bersama, pengamanan wilayah rawan, serta edukasi masyarakat secara humanis untuk mencegah kejahatan jalanan. Kolaborasi erat antara TNI dan Polri menjadi kunci utama agar operasi tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dikabarkan telah memberi lampu hijau bagi prajuritnya untuk turun ke lapangan, meski tidak ada instruksi khusus untuk operasi pemberantasan begal. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa kehadiran prajurit di lapangan merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa aman masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi institusi keamanan. “TNI hadir sebagai penopang, bukan pengganti. Kami memastikan setiap gerak langkah selalu berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Nas.

Aturan ini tidak baru. Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 7 ayat 10 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah melaksanakan OMSP, termasuk membantu Polri dalam menjaga ketertiban umum. Dari 16 jenis OMSP yang diakui, pemberantasan kejahatan jalanan seperti begal termasuk dalam kategori yang sah secara hukum.

Meski mendapat dukungan dari jajaran militer dan Kemenhan, kebijakan ini tetap menuai perdebatan di kalangan legislatif. Sejumlah anggota Komisi I DPR sebelumnya meminta kehati-hatian, khawatir terjadi pelanggaran prinsip pemisahan tugas antara militer dan polisi. Namun, hingga kini, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa semua operasi dilakukan dalam kerangka hukum, transparan, dan terkoordinasi.

Dengan demikian, kehadiran TNI di jalan-jalan ibu kota bukanlah tanda militerisasi keamanan sipil, melainkan bentuk respons strategis terhadap meningkatnya kejahatan yang mengancam nyawa warga. Dalam situasi darurat keamanan yang melampaui kapasitas kepolisian, TNI hadir bukan sebagai penegak hukum, tapi sebagai benteng tambahan yang menjaga kepercayaan publik — tanpa menggantikan peran utama Polri.

Previous articleONIC vs Liquid, Falcons vs Omega: Duel Hidup-Mati di MPL PH S17
Next articleTrump Ancam Bombardir Oman, Iran Marah
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik