Home Berita Nasional Tersangka Tabrak Siswa SD Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Tersangka Tabrak Siswa SD Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Sumbawanews.com,- Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah melantik Ahmad Mursidi, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang—termasuk seorang siswa SD—sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan berlangsung secara daring pada Selasa (26/5) di ruang Oproom Setda Pandeglang, di tengah kontroversi yang belum juga mereda.

Dalam sambutannya, Bupati Raden Dewi Setiani menekankan perlunya pejabat yang “berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak.” Ia menilai tantangan pelayanan publik masa kini membutuhkan inovasi, bukan rutinitas. “Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan,” ujar Dewi, seperti dikutip dari detik.com.

Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, menjadi satu-satunya dari lima pejabat baru yang dilantik dalam kondisi masih berstatus tersangka. Empat pejabat lainnya—Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah—dilantik sebagai inspektur, kepala Bappeda, kepala BPKD, dan kepala Dinas DP2KBP2A, tanpa kontroversi serupa.

Kasus yang menjerat Mursidi terjadi pada 30 April 2026, saat mobil Innova yang ia kendarai—dengan pelat nomor A 1663 BF—oleng ke kanan dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari. Saat kejadian, ia diketahui tengah memakai selang oksigen akibat komplikasi diabetes. Sembilan orang terluka, dua di antaranya tewas: Muhamad Milal, siswa kelas V, dan Dewi Handayani, pedagang di lokasi kejadian.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Mursidi pada 13 Mei lalu, berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi menyimpulkan adanya kelalaian dalam pengendalian kendaraan, terutama karena kondisi kesehatan yang jelas-jelas tidak memungkinkan untuk mengemudi.

Tuti, ibu dari korban Muhamad Milal, menilai tindakan Mursidi bukan sekadar kecelakaan, tapi bentuk kelalaian berat. “Dia tahu kondisinya sakit, tapi tetap memaksakan diri mengemudi. Ini bukan kebetulan, ini akibat pilihan yang mengorbankan nyawa anak-anak,” ujarnya.

Hingga kini, Pemkab Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi menjawab kritik publik atas pelantikan ini. Kepolisian juga belum mengomentari apakah status tersangka Mursidi akan berdampak pada jabatannya. Di tengah tuntutan masyarakat akan akuntabilitas dan keadilan, keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah kapasitas teknis seorang pejabat bisa mengaburkan tanggung jawab moral atas nyawa yang hilang?

Publik menanti jawaban—bukan hanya dari birokrasi, tapi dari hati nurani yang seharusnya menjadi fondasi pemerintahan yang beradab.

Previous articleJalan Lenteng Agung Amblas, Macet Parah Arah Depok
Next articlePrabowo Dorong Solusi Dua Negara untuk Palestina di Paris
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik