Sumbawanews.com,- Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 02.15 WIB, rumah advokat Sulardi di Jalan Mustika Ratu Nomor 1, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi sasaran pelemparan bom molotov. Dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor, berhenti tak jauh dari gerbang rumah, lalu salah satunya menyalakan sumbu pada botol berisi cairan mudah terbakar dan melemparkannya ke pagar besi. Api hanya membakar bagian bawah pagar dan padam sebelum menyebar, setelah Sulardi segera memadamkannya. Rekaman CCTV dari masjid sekitar merekam peristiwa itu, dan sisa pecahan botol serta sumbu yang ditemukan di lokasi telah dikumpulkan sebagai barang bukti.
Sulardi menduga aksi ini terkait sengketa lahan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sedang ia dampingi sebagai kuasa hukum klien. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pihaknya baru saja berupaya mengeksekusi putusan itu. Beberapa hari sebelum kejadian, tetangga melaporkan adanya orang asing yang mondar-mandir di sekitar rumahnya pada Senin malam, sekitar pukul 22.30 WIB, dan sempat bertanya kepada warga sekitar. Sulardi menyebut peristiwa itu bukan kejadian sembarangan, melainkan bentuk intimidasi terhadap pendamping hukum yang berupaya menegakkan putusan pengadilan.
Meski menganggap ada kaitan dengan perkara yang ia tangani, Sulardi menolak memperkeruh situasi. Ia menyerukan agar semua pihak menghormati keputusan hukum dan menyelesaikan sengketa melalui dialog, bukan ancaman fisik. Ia juga menyatakan belum bisa memastikan apakah aksi serupa akan terulang, namun tetap waspada. Seluruh bukti akan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur sebagai saksi pelapor.















