Sumbawanews.com,- Polisi membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan menyita ribuan butir obat tanpa izin edar dan menangkap tiga tersangka. Operasi yang digelar di tiga titik berbeda—Jalan KS Tubun IV, Jalan Jati Baru Raya, dan sebuah toko di Jalan Lontar—berhasil mengamankan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Xanax, Alprazolam, Dumolid, dan pil Double Y, serta uang tunai senilai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengadukan maraknya perdagangan obat keras tanpa resep di sekitar pasar dan kawasan padat penduduk. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tiga pelaku berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan tanpa izin, terutama yang berpotensi menimbulkan kecanduan dan merusak generasi muda,” tegas Reynold. Obat-obatan tersebut, meski sering dianggap sebagai “obat penenang” atau “penghilang rasa sakit”, sebenarnya termasuk zat terkendali yang hanya boleh diedarkan dengan resep dokter dan pengawasan ketat.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga terus memburu jaringan pemasok dan jalur distribusi yang lebih besar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat atau narkoba, dan segera melaporkannya melalui Call Center 110.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan obat ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat, terutama di kawasan padat seperti Tanah Abang yang menjadi pusat perdagangan dan mobilitas tinggi.















