Home Berita Nasional Tak Ada PHK, DPR Kawal Kesepakatan Tripartit Telkom

Tak Ada PHK, DPR Kawal Kesepakatan Tripartit Telkom

Sumbawanews.com,- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi VI memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses perampingan Telkom Group, setelah mengawal kesepakatan tripartit dengan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) pada Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, menghasilkan jaminan bahwa seluruh karyawan, termasuk yang bertugas di anak perusahaan seperti PT PINS Indonesia, tetap mempertahankan status sebagai karyawan BUMN dengan hak gaji dan insentif yang terjaga. Sebagian karyawan akan dialihkan ke unit baru bernama Telkom Enterprise, dengan komitmen bahwa meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana, tidak akan ada PHK. Danantara dan direksi Telkom juga menjamin kelangsungan pembayaran gaji bagi karyawan dari perusahaan yang tidak lagi beroperasi.

Ketua Komisi VI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade menegaskan, fasilitasi dialog ini dilakukan atas arahan pimpinan DPR untuk menyelesaikan aspirasi pekerja secara damai. Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan apresiasi atas kepastian status karyawan yang selama ini menjadi tuntutan utama, dan menjanjikan tahapan pelaksanaan kesepakatan akan dibahas lebih lanjut bersama BUMN dan Danantara.

Previous articleTurki Perkuat Kerja Sama Militer dengan Otoritas Libya Timur
Next articleApple Siap Luncurkan iPhone Lipat dengan Dua Baterai