Sumbawanews.com,- Seorang siswi sekolah dasar di Medan divonis menjalani masa perawatan dan pendampingan selama lima bulan setelah terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri. Kejadian mengerikan itu terjadi di rumah mereka di kawasan Medan Timur, pada awal Juni lalu, ketika anak berusia 12 tahun itu menikam ibunya berkali-kali dengan pisau dapur dalam keadaan emosional yang tidak terkendali.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Medan, korban bernama Siti Aisyah (42), seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai penjual keliling. Saksi mata mengatakan, sebelum kejadian, hubungan antara ibu dan anak memang tegang, sering terjadi pertengkaran akibat tekanan ekonomi dan kurangnya perhatian dari sang ibu terhadap kebutuhan emosional anak. Anak tersebut diketahui mengalami gangguan kecemasan berat dan telah menjalani konseling psikologis sebelumnya, meski tidak terus-menerus.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut hukuman pidana, tetapi majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak layak dihukum penjara karena belum mencapai usia dewasa dan dalam kondisi gangguan psikologis yang signifikan. Hakim menyatakan, putusan perawatan selama lima bulan di lembaga rehabilitasi psikiatrik bersama pendampingan intensif dari psikolog dan sosial worker adalah bentuk keadilan yang paling tepat—bukan untuk menghukum, tapi untuk menyelamatkan.
“Kami tidak melihat ini sebagai kasus kriminal biasa, tapi sebagai tragedi keluarga yang berakar pada ketidakmampuan sistem sosial dan kesehatan mental untuk melindungi anak yang rentan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dr. Rina Sari, dalam pembacaan putusan.
Keluarga korban, termasuk ayah kandung si anak yang saat ini bekerja sebagai ojek online, menyatakan menerima putusan tersebut. Mereka mengaku menyesal tidak lebih proaktif mencari bantuan profesional saat melihat tanda-tanda gangguan perilaku anak sejak beberapa bulan sebelumnya.
Kasus ini memicu perdebatan nasional tentang kebutuhan mendesak akan layanan kesehatan mental anak di sekolah dasar, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya. Organisasi perlindungan anak dan para ahli psikologi menyerukan agar pemerintah segera mengintegrasikan konselor psikolog ke dalam setiap sekolah dasar, serta memperkuat jaringan pengawasan sosial bagi keluarga berisiko tinggi.
Saat ini, si anak berada di sebuah fasilitas rehabilitasi khusus di Medan, di bawah pengawasan ketat tim multidisiplin. Pihak keluarga diberi akses kunjungan terbatas, dengan syarat harus mengikuti sesi pendampingan keluarga secara wajib.















