Sumbawanews.com,- Pengacara Silmy Karim, Sahala Siahaan, mengaku sedang mempertimbangkan pengajuan praperadilan sebagai langkah hukum untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu. Meski belum menjadi keputusan final, opsi itu disebut sebagai bagian dari strategi perlindungan hukum yang komprehensif bagi kliennya.
“Praperadilan belum jadi kebutuhan mendesak, tapi kami tidak menutup kemungkinan. Yang penting sekarang adalah memastikan hak-hak hukum Pak Silmy terlindungi sepenuhnya, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai sahabat yang tidak akan meninggalkannya,” ujar Sahala di kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Sahala dan sejumlah rekan dari Tim Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti menjadi pendamping hukum resmi Silmy sejak penetapan tersangka. Mereka aktif berkomunikasi dengan penyidik KPK selama penggeledahan di rumah Silmy pada sore hari, menekankan bahwa semua prosedur harus berjalan sesuai KUHAP.
Namun, Sahala menyayangkan narasi yang dibangun KPK terkait keberadaan Silmy. Menurutnya, selama ini Silmy tetap menjalankan tugas resminya sebagai wakil menteri tanpa pernah menerima panggilan resmi dari penyidik. “Framing bahwa beliau ‘sulit dicari’ justru menciptakan kebingungan publik. Apakah ini berarti beliau tidak pernah dipanggil? Atau sudah dipanggil tiga kali? Sudah di-DPO? Sampai akhirnya diminta menyerahkan diri? Ini tidak jelas dan tidak adil,” tegasnya.
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022–2026. Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.
Ketujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Semua tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 20 huruf c KUHP tahun 2023.
Silmy sendiri, meski ditetapkan tersangka, tetap menjalani aktivitas resminya hingga hari-hari terakhir sebelum penggeledahan, tanpa ada surat panggilan resmi dari KPK. Kini, tim hukumnya bergerak untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani tidak hanya sah secara bentuk, tetapi juga adil secara substansi.

















