Home Berita Nasional Selebgram Lumpuh Sementara Usai Hirup Gas “Whip Pink”

Selebgram Lumpuh Sementara Usai Hirup Gas “Whip Pink”

Sumbawanews.com,- Jakarta – Penggunaan gas dinitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai “Whip Pink” kembali mencoreng dunia hiburan digital. Selebgram asal Makassar, ZNM, mengaku mengalami efek samping serius setelah menghirup gas tersebut: sakit kepala, sensasi “fly” yang mendadak, hingga kelumpuhan sementara pada salah satu temannya saat sesi penggunaan bersama.

Dalam pemeriksaan selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/6/2026), ZNM mengakui telah menggunakan Whip Pink sejak 2025, awalnya saat liburan di Bali, lalu berlanjut dengan pembelian mandiri di Jakarta dan Makassar. “Saya penasaran, teman-teman bilang ini bikin rileks. Tapi ternyata, efeknya tak seindah yang dikatakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang menampilkan ZNM dan rekan sekaligus selebgram, APG, menghirup gas dari tabung berlabel “tidak untuk konsumsi manusia.” APG sebelumnya telah diperiksa dan mengaku telah mengonsumsi Whip Pink hingga 15 kali sejak September 2025, berhenti hanya pada Januari 2026. Ia mengaku mencari “sensasi euforia” dan ketenangan sesaat, meski efeknya hanya bertahan 15–20 menit—dan membuatnya terdorong untuk mengulanginya berulang kali.

“Ketika efeknya turun cepat, otak langsung minta lagi. Itu yang berbahaya,” kata AKBP Al Rasyidin Fajri, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Tak hanya ZNM dan APG, sejumlah pengguna lain—termasuk asisten seorang YouTuber—juga telah dipanggil polisi. Beberapa di antaranya mengaku mengalami gejala neurologis seperti pusing berat, kehilangan keseimbangan, hingga kelumpuhan temporer yang berlangsung beberapa menit hingga jam.

Kondisi ini memicu kekhawatiran medis dan hukum. Gas N₂O memang legal digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N₂O murni tanpa campuran oksigen dan diberi label “bukan untuk kesehatan” atau “untuk industri makanan.” Ini memungkinkan produsen dan penjual bersembunyi di celah regulasi: tidak bisa ditindak dengan UU Kesehatan karena labelnya, dan tidak bisa dijerat UU Pangan karena dijual secara B2B.

Untuk menutup celah ini, Polri mengusulkan dua langkah strategis. Pertama, mendorong BPOM agar memasukkan N₂O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI, sehingga penggunaannya bisa diatur sebagai sediaan farmasi. Kedua, dan yang paling mendesak, mengusulkan agar N₂O dimasukkan ke dalam Lampiran Undang-Undang Narkotika.

“Kalau masuk narkotika, semua peredaran, kepemilikan, dan penggunaan tanpa izin resmi jadi tindak pidana. Bukan berarti melarang penggunaan medis atau industri, tapi kita bisa awasi ketat,” jelas Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Saat ini, penyidik terus menggali jaringan distribusi Whip Pink, termasuk produsen di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang telah digerebek sebelumnya. Sementara itu, para pengguna—terutama yang berstatus selebgram dan konten kreator—menjadi sorotan bukan hanya karena perilaku mereka, tapi juga karena dampaknya yang merusak tubuh dan memicu tren berbahaya di kalangan generasi muda.

Dengan semakin banyak kasus kelumpuhan sementara dan kerusakan saraf yang dilaporkan, otoritas kesehatan dan hukum kini berada di persimpangan: apakah akan menunggu lebih banyak korban, atau segera menutup celah hukum yang telah membiarkan gas berbahaya ini menjadi tren viral?

Previous articleRoy Suryo Tanggapi Rismon Sianipar yang Ungkit Kasus Panci Lama
Next articleSerangan Israel Tewaskan Delapan Pengungsi di Gaza Barat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.