Sumbawanews.com,- Jakarta – Dua figur digital yang sempat viral karena tindakan mengonsumsi Whip Pink, seorang selebgram perempuan inisial ZNM dan seorang YouTuber pria inisial RV, diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya dijemput paksa setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan pada 22 dan 26 Mei 2026 tanpa alasan yang jelas.
Pengamanan ini dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian investigasi mendalam, termasuk analisis dokumen penjualan dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera dan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik para penjual. Tujuannya jelas: mengungkap jaringan distribusi dan dampak sosial dari penggunaan gas nitrous oksida (N2O) yang dikemas dalam tabung kecil bernama Whip Pink—zat yang secara hukum dilarang untuk konsumsi rekreasional.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa ZNM, yang berasal dari Makassar, menjadi sorotan utama karena video konsumsinya tersebar luas di media sosial. Sementara itu, RV, seorang YouTuber, dianggap sebagai salah satu pelaku yang memperparah penyebaran tren berbahaya itu melalui konten digitalnya.
Selain keduanya, pihak kepolisian juga memanggil seorang YouTuber pria inisial AM yang telah mengonfirmasi kehadirannya pada hari yang sama. Sementara itu, selebgram lainnya, inisial APG, menyatakan akan memenuhi panggilan setelah hari raya Idulfitri.
“Kami tidak bisa membiarkan viralitas menjadi alasan untuk mengabaikan hukum,” ujar Zulkarnain. “Konten yang menampilkan penggunaan zat terlarang justru memicu tren berbahaya di kalangan remaja, dan ini menjadi tanggung jawab hukum yang harus kami tindak tegas.”
Pemeriksaan terhadap ZNM dan RV menjadi bagian dari upaya sistematis Bareskrim untuk membongkar rantai pasokan Whip Pink, yang sebelumnya telah berhasil digerebek di sejumlah lokasi produksi ilegal. Dalam operasi sebelumnya, polisi telah menyita ribuan tabung gas dan mengamankan sejumlah produsen serta distributor.
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran narkoba, tapi juga soal tanggung jawab moral para konten kreator yang menjadi ujung tombak penyebaran budaya berisiko tinggi. Di tengah maraknya tren daring yang menganggap penggunaan Whip Pink sebagai “gaya hidup kekinian”, aparat kini menegaskan: tidak ada ruang bagi popularitas untuk mengaburkan hukum.
Pemeriksaan lebih lanjut akan mengungkap apakah ZNM dan RV hanya sebagai pengguna, atau justru menjadi bagian dari jaringan promosi yang terstruktur. Sementara itu, publik menanti hasil forensik digital yang bisa mengungkap seberapa luas jangkauan konten mereka dan seberapa besar pengaruhnya terhadap perilaku konsumsi di kalangan anak muda.















