Sumbawanews.com,- Pemerintah memastikan penggunaan anggaran negara sebesar Rp100 miliar untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak melanggar hukum maupun prinsip syariah. Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (banpres)—sebuah skema yang telah berjalan bertahun-tahun dan diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara serta APBN 2026.
Sapi-sapi tersebut, yang dibeli dari dana kas negara, didistribusikan merata ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat kurang mampu, pondok pesantren, lembaga pendidikan, serta tokoh agama dan adat. Tujuannya jelas: memastikan setiap warga, terutama yang kesulitan ekonomi, bisa menikmati daging kurban dalam momen keagamaan yang sakral.
Habiburokhman menekankan bahwa penggunaan APBN untuk keperluan sosial seperti ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan fungsi negara sebagai pelindung dan pemberi kesejahteraan. “Negara hadir bukan hanya saat ada bencana, tapi juga saat rakyat membutuhkan kebahagiaan dalam momen keagamaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menanggapi kritik bahwa program ini tidak relevan bagi non-Muslim. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti pada kurban. “Bantuan sosial, subsidi pendidikan, layanan kesehatan, dan program pemberdayaan lainnya sudah secara konsisten diberikan kepada seluruh umat beragama,” katanya. Ia menambahkan, kehadiran negara dalam momen Idul Adha bukanlah bentuk promosi pribadi, melainkan ekspresi solidaritas sosial yang inklusif.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memperkuat argumen ini dengan menegaskan bahwa banpres untuk kurban bukan hal baru. “Ini praktik berkelanjutan sejak tahun-tahun sebelumnya, dan selalu dilakukan dengan transparansi, audit, dan distribusi yang tercatat,” ujarnya. Ia menegaskan, tidak ada satu ekor sapi pun yang disimpan untuk kepentingan pribadi atau keluarga presiden.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan dukungan syariah. Dalam pernyataannya, MUI menyatakan bahwa penggunaan dana publik untuk membantu umat dalam ibadah kurban tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama niatnya ikhlas dan distribusinya adil.
Dengan demikian, meski kontroversi muncul di ruang publik, pemerintah dan lembaga terkait berkeras bahwa ini bukan soal simbol, tapi soal substansi: negara hadir untuk memastikan bahwa kebahagiaan Idul Adha tidak menjadi hak eksklusif bagi yang mampu, melainkan milik semua—tanpa memandang latar belakang ekonomi atau agama.















