Home Berita Nasional Roy Suryo Gugat Polda Metro, Sebut Penangkapan Seperti Aksi G30S PKI

Roy Suryo Gugat Polda Metro, Sebut Penangkapan Seperti Aksi G30S PKI

Sumbawanews.com,- Jakarta, 29 Juni 2026 — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dialaminya pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menilai proses penangkapan itu melanggar hukum dan hak asasi manusia, bahkan membandingkannya dengan aksi-aksi represif era G30S/PKI.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy menjelaskan bahwa aparat tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada kehadiran Ketua RT maupun RW saat penyidik mendatangi rumahnya—padahal itu merupakan kewajiban hukum dalam penangkapan rumah tangga. “RT dan RW sama sekali tidak mengetahui ada kejadian itu. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada konfirmasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Roy mengatakan bahwa dua satpam yang tampak di lokasi sebenarnya dipaksa menjadi pelengkap visual oleh penyidik. “Mereka hanya diunjukkan surat, lalu diajak ke rumah saya. Tidak ada izin masuk, tidak ada permintaan sopan—tiba-tiba saja para penyidik menerobos masuk, bahkan langsung naik ke kamar tidur,” ujarnya.

Roy menambahkan, seluruh petugas yang masuk ke rumahnya mengenakan penutup wajah, sehingga ia tidak bisa mengenali identitas mereka. “Ini bukan penangkapan biasa. Ini terasa seperti adegan film G30S PKI—orang-orang tak dikenal masuk tanpa suara, tanpa prosedur, dengan wajah tertutup, seolah ingin menghilangkan jejak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar protes pribadi, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip hukum yang demokratis. “Jika aturan bisa dilanggar begitu saja atas nama penyelidikan, maka negara ini sudah kehilangan batas. Kami ingin membuktikan bahwa penangkapan ini tidak sah secara hukum.”

Sidang praperadilan perdana berlangsung di PN Jaksel pada Senin (29/6) dengan agenda memaparkan bukti-bukti pelanggaran prosedur, termasuk rekaman visual, kesaksian warga sekitar, dan dokumen komunikasi yang menunjukkan tidak adanya surat perintah resmi yang sesuai aturan.

Roy Suryo, yang kini aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI-P, menegaskan bahwa ia siap menghadapi segala konsekuensi hukum, tetapi tidak akan diam terhadap apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan sistemik. “Saya tidak takut pada aparat, tapi saya takut pada kebiasaan aparat yang menganggap hukum itu bisa diabaikan jika kepentingan politik berada di belakangnya.”

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan kemungkinan panggilan saksi dari lingkungan rumahnya dan petugas yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan.

Previous articleNASA Luncurkan Misi Revolusioner Selamatkan Teleskop Swift dari Jatuh ke Bumi
Next articleJustin Mathieu, Dulu Pamer Gol Demi Dilirik Timnas Indonesia, Kini Terpencil di Liga Kasta Bawah