Home Berita Nasional Proses Hukum Lambat, Roy Suryo Bandingkan Kasus Sambo dan Kopi Sianida

Proses Hukum Lambat, Roy Suryo Bandingkan Kasus Sambo dan Kopi Sianida

Sumbawanews.com,- Jakarta – Roy Suryo mengecam lamanya proses hukum yang menimpanya terkait dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menilai kasusnya seharusnya segera dihentikan melalui Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3), mengingat tidak ada bukti cukup untuk melanjutkan ke tahap P21.

Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), Roy membandingkan durasi penanganan kasusnya dengan dua perkara publik yang pernah mencuat: kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso. “Kasus Ferdy Sambo, dari laporan polisi 8 Juli 2022, langsung masuk P21 pada 28 September 2022—hanya 72 hari. Itu kasus yang sangat ramai, dengan banyak saksi dan bukti kompleks. Sementara kita? Sudah berbulan-bulan, tapi belum juga jelas statusnya,” ujarnya.

Roy menekankan bahwa kasusnya bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan yang tergantung pada status sosial. “Banyak pihak yang ‘digantung’ statusnya—ada yang terlapor, tapi tidak jadi tersangka; ada yang tersangka, tapi tidak diproses. Ini bukan hukum, ini permainan,” tegasnya, merujuk pada sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ijazah palsu tersebut, termasuk Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa).

Ia menilai, jika kasus Sambo yang melibatkan jenderal dan jaringan militer bisa diproses cepat, maka kasusnya yang hanya berupa pernyataan politik seharusnya jauh lebih mudah dihentikan. “Kalau yang kuat saja bisa cepat, yang lemah kenapa malah ditunda? Ini menunjukkan sistem hukum kita masih terpolarisasi,” katanya.

Roy juga menyoroti ketidakjelasan prosedur yang terus berulang: penyidik menunggu hasil P21 dari kejaksaan, kejaksaan menunggu kelengkapan berkas, sementara tersangka terus hidup dalam ketidakpastian. “Kita bukan tahanan politik, tapi kita diperlakukan seperti itu. Ini kejahatan kemanusiaan dalam bentuk birokrasi,” ujarnya.

Pernyataan Roy ini muncul di tengah tekanan dari sejumlah pihak yang mendesak penangkapan dirinya dan rekan-rekannya, sementara pihak kepolisian masih menunggu keputusan resmi dari kejaksaan. Di sisi lain, sejumlah ahli hukum menilai bahwa pernyataan Roy termasuk dalam ranah opini politik yang dilindungi UU, sehingga tidak memenuhi unsur pidana fitnah.

Namun, hingga kini, perkara ini belum menemukan titik terang. Roy berharap, keadilan tidak lagi diukur dari seberapa besar sorotan media atau kekuatan politik, tapi dari seberapa cepat dan objektif hukum bekerja. “Kita tidak minta istimewa. Kita hanya minta: hukum itu berjalan, bukan berhenti,” pungkasnya.

Previous articleRatusan Pengunjung Terjebak di Atas Rollercoaster di Texas
Next articlePrancis Perintahkan Selidiki Kekejaman Israel terhadap Aktivis GSF
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik