Home Berita Nasional Pria di Tangerang Disekap 17 Jam karena Utang

Pria di Tangerang Disekap 17 Jam karena Utang

Sumbawanews.com,- Seorang pria bernama Iwan Kurniawan menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kota Tangerang, setelah diduga gagal melunasi utang sebesar Rp30 juta. Korban ditemukan dalam kondisi lemas, dengan tangan, kaki, dan kepala terikat rapat menggunakan tali plastik, serta dalam posisi tengkurap di lantai.

Kejadian bermula saat Iwan dan istrinya sedang berkemas untuk pindah rumah di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal mendekatinya, lalu memaksa membawanya pergi dengan sepeda motor. Keluarga baru menyadari kejadian ini setelah menerima pesan berisi foto dan video yang menunjukkan Iwan dalam keadaan terikat dan diancam dengan senjata tajam.

Berbekal informasi tersebut, Polsek Jatiuwung langsung melakukan penggerebekan pada Senin, 1 Juni 2026. Tim Reskrim berhasil membebaskan korban dan menangkap dua tersangka, yakni seorang ayah dan anak berinisial F dan W. Keduanya diduga sebagai pelaku yang mengancam Iwan dengan pisau agar segera membayar utangnya.

Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Robiin, mengungkapkan bahwa selama masa penyekapan, korban mengalami tekanan psikologis berat. Ancaman kekerasan terus dilancarkan, bahkan hingga Iwan hampir kehilangan kesadaran akibat kelaparan dan dehidrasi. Tidak ada luka fisik serius, namun trauma mendalam tercatat dalam pemeriksaan medis.

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh kepolisian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Penyidik masih menggali motif lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya transaksi utang yang tidak sah atau jaringan penagih utang ilegal yang terlibat.

Kasus ini kembali menggugah perhatian publik terhadap maraknya praktik penagihan utang secara ilegal dan kekerasan, yang kerap tersembunyi di balik dalih “hutang dagang” atau “pinjaman pribadi”. Otoritas hukum pun diminta untuk lebih tegas menindak kelompok-kelompok yang mengambil jalur kekerasan sebagai alat penyelesaian utang, bukan melalui jalur hukum yang beradab.

Previous articleMBG Fokus di Enam Provinsi untuk Basmi Stunting
Next articleDrone Laut Ukraina Meledak di Pelabuhan Rumania
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.