Sumbawanews.com,- Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berhasil memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh Indonesia, dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun. Langkah ini mencapai penyamarataan waktu tunggu lintas provinsi, sebagaimana dijelaskan oleh Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di Jakarta pada 15 Juli 2026. Penurunan masa tunggu ini dianggap sebagai hasil kebijakan strategis untuk mempercepat pemenuhan hak ibadah umat Islam Indonesia. Kurnia menekankan bahwa tantangan utama masih terletak pada kuota haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang secara langsung memengaruhi jumlah keberangkatan setiap tahun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan harapannya agar masa tunggu ini terus dipersingkat, sehingga lebih banyak masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dalam waktu yang lebih singkat. Menurut Kurnia, secara matematis, durasi tunggu ditentukan oleh dua variabel utama: jumlah daftar tunggu jemaah dan kuota haji yang diterima Indonesia. Semakin besar kuota yang diberikan, semakin cepat pula antrian dapat diproses. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan aksesibilitas ibadah haji bagi seluruh warga negara.















