Home Berita Nasional Polisi Buka Posko Pengaduan Penipuan Umrah Hanania

Polisi Buka Posko Pengaduan Penipuan Umrah Hanania

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan terkait paket umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional, atau yang dikenal sebagai Hanania Group. Langkah ini diambil untuk memudahkan para jamaah yang telah membayar biaya perjalanan ibadah namun tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa posko ini berlokasi di Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau datang langsung membawa dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran, kontrak paket umrah, dan identitas diri. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui saluran daring resmi via WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Posko akan beroperasi setiap hari dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dengan tujuan mencatat seluruh korban secara sistematis guna memperkuat proses penyidikan. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan resmi terkait kasus ini.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Para korban ini telah menyetorkan uang untuk paket umrah dalam berbagai kategori, namun hingga jadwal keberangkatan tiba, tidak ada satu pun yang diberangkatkan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

Laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial NN, yang melaporkan gagalnya keberangkatan dua jamaah dengan kerugian sebesar Rp78,8 juta. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492, 486, dan 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan ekonomi dan keuangan.

Kantor pusat Hanania Group di Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, telah diperiksa oleh penyidik. Tim juga tengah mengamankan dokumen keuangan, buku rekening, dan data jamaah sebagai alat bukti pendukung.

Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul maraknya laporan serupa dari jamaah yang mengandalkan biro perjalanan umrah sebagai sarana ibadah spiritual. Polda Metro Jaya menegaskan, upaya penegakan hukum akan terus diperkuat, termasuk mengejar aset-aset yang diduga berasal dari dana korban.

Masyarakat yang merasa terdampak diharapkan segera melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas dan memprioritaskan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.

Previous articleLangit Candi Ngawen Penuh Balon Waisak
Next articlePasutri WO Jaktim Ditangkap Usai Tipu 58 Calon Pengantin
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik