Home Berita Nasional Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, MK Tegaskan

Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, MK Tegaskan

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, menolak segala upaya mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD. Putusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026, yang menolak gugatan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, keputusan ini berdasarkan serangkaian yurisprudensi sebelumnya, termasuk putusan perkara nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan terbaru 110/PUU-XXII/2025, yang seluruhnya mempertahankan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu lokal. “Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, sambil tetap menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Suhartoyo.

Gugatan diajukan oleh empat mahasiswa—Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri—yang khawatir frasa “secara demokratis” dalam UU Pilkada bisa menjadi celah hukum untuk menghidupkan kembali sistem pemilihan oleh DPRD. Mereka berargumen bahwa perubahan semacam itu akan melanggar prinsip konstitusional dan merusak hak politik warga negara tanpa melalui amandemen UUD 1945.

Namun, MK menilai tidak ada kerugian konstitusional yang terbukti secara aktual maupun potensial dari frasa tersebut. Putusan ini menjadi benteng hukum terakhir terhadap wacana yang sempat mengemuka di kalangan politik, khususnya dari Partai Golkar dan sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang pernah mengusulkan pengembalian pilkada melalui DPRD.

Dengan putusan ini, MK tidak hanya mempertahankan sistem pilkada langsung yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi lokal yang berakar pada partisipasi aktif masyarakat. Pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditegaskan MK, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat yang tak bisa ditawar.

Previous articlePrancis Tancap Gas, Catat Rekor Sejarah di Piala Dunia 2026
Next articleKylian Mbappe Lampaui Klose, Rebut Posisi Kedua Top Skor Piala Dunia