Home Berita Nasional Pengendara Ninja Ditangkap Usai Pukul Pemotor di Jagakarsa

Pengendara Ninja Ditangkap Usai Pukul Pemotor di Jagakarsa

Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel (37) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban, Abdul Aziz, menegur pelaku karena motornya disenggol dari belakang. Tanggapan itu memicu kemarahan pelaku, yang kemudian memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong hingga mengenai rahang kiri, menyebabkan memar dan bengkak. Pelaku ditangkap pada Minggu, 5 Juli 2026, pukul 21.00 WIB, di depan Masjid Al Wiqoyah, dan diamankan ke Polsek Jagakarsa. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR dengan nomor polisi B 3856 TVA, serta akan melakukan tes urine untuk memastikan apakah pelaku dalam pengaruh narkoba.

Previous articleTiga dari Lima Anak Indonesia Palsukan Usia demi Akses Media Sosial
Next articleKartu Trump Selamatkan Balogun dari Skorsing di Piala Dunia 2026