Sumbawanews.com,- Seorang gadis berusia 14 tahun ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah hilang selama lima hari. Korban mengaku telah diperkosa oleh pria berinisial NH (28), yang membawanya ke rumah tersebut. Keberadaan korban terungkap setelah tante korban menghubungi keluarganya, menyusul aktifnya kembali ponsel korban yang sebelumnya tidak bisa dihubungi.
Korban sempat berada di rumah NH sejak Rabu hingga Minggu, 16–20 September 2026, bersama pelaku dan keponakannya. Ayah korban, ISA, menemukan percakapan yang menunjukkan anaknya dijemput oleh NH, lalu melacak keberadaannya hingga ditemukan di lokasi tersebut. Polisi belum menyimpulkan apakah korban disekap, karena masih mengusut alasan mengapa korban tinggal selama lima hari di rumah pelaku.
Setelah ditemukan, korban menjalani pemeriksaan medis di RS Polri. NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















