Home Berita Nasional Pengemudi Taksi Online Amuk Mobil di JORR

Pengemudi Taksi Online Amuk Mobil di JORR

Sumbawanews.com,- Seorang pengemudi taksi online diduga meledak amarahnya di Tol JORR, Pondok Pinang, setelah insiden kecil berubah jadi aksi perusakan massal. Kejadian yang terekam kamera dan viral di media sosial itu berawal dari upaya menyalip yang gagal pada Selasa (26/5) malam. Mobil Sigra yang dikemudikannya bersenggolan dengan kendaraan lain di lajur kanan, menyebabkan spionnya terlepas.

Bukan hanya berhenti, sang pengemudi langsung menghentikan mobilnya, turun, dan mendekati kendaraan yang disenggol. Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat menggunakan kunci roda sebagai senjata untuk menghancurkan bagian bodi mobil korban—termasuk kaca spion, pintu, dan lampu belakang. Aksi itu berlangsung beberapa menit, di tengah lalu lintas yang masih ramai.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Reiki Indra, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang menyelidiki kronologi lengkap, termasuk identitas pelaku. “Belum ada laporan resmi dari korban, tapi kami sudah mengidentifikasi lokasi dan waktu kejadian. Kami sedang menelusuri jejak digital dan kamera CCTV sepanjang JORR,” ujar Reiki, Kamis (28/5).

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku jelas teridentifikasi melalui ciri kendaraan dan pola perilaku yang khas dalam video. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan platform taksi online terkait untuk menelusuri data akun pengemudi yang terlibat.

Insiden ini memicu gelombang kecaman di media sosial, di mana banyak warganet menyoroti maraknya perilaku agresif di jalan raya, terutama di kalangan pengemudi yang mengandalkan aplikasi sebagai sumber penghasilan. “Ini bukan soal stres kerja, tapi soal kontrol diri. Jalan raya bukan tempat untuk balas dendam,” tulis salah satu akun Twitter yang viral.

Korban, yang hingga kini belum mau disebutkan identitasnya, disebut hanya mengalami kerusakan materi dan tidak mengalami cedera fisik. Namun, trauma psikologis akibat kejadian itu diyakini masih dirasakan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri, meski emosi memuncak. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, baik pelaku maupun yang memprovokasi. Jalan raya harus tetap jadi ruang aman, bukan arena balas dendam,” tegas Reiki.

Saat ini, penyelidikan terus berjalan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan pasal pengrusakan barang milik orang lain dan tindak kekerasan di jalan raya, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Previous articleIstiqlal Distribusikan Daging Kurban Lewat Lembaga Terverifikasi
Next articlePrabowo Kunjungi Prancis, Memenuhi Undangan Macron yang Tertunda
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik