Home Berita Nasional Pemuda Cabul di Jakbar Ditangkap Usai Perkosa Bocah Perempuan

Pemuda Cabul di Jakbar Ditangkap Usai Perkosa Bocah Perempuan

Sumbawanews.com,- Polres Metro Jakarta Barat menangkap AR (20), seorang pemuda yang diduga memperkosa seorang bocah perempuan di bawah umur di wilayah Tambora. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian mengerikan yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, pelaku melakukan tindakan asusila secara paksa sebanyak tiga kali di rumahnya. Korban, yang dikenal pelaku sejak April 2026 melalui teman sebayanya, awalnya diajak ke rumah AR dengan janji bermain. Namun, saat tiba di lokasi, korban langsung dikelabui dan dipaksa melakukan hubungan seksual.

Saat korban berusaha menolak dan berteriak minta tolong, pelaku justru menutup mulutnya hingga tak bersuara. Kekerasan berulang itu terjadi dalam waktu singkat, membuat korban mengalami trauma berat. Orang tua korban baru menyadari kejadian itu setelah melihat perubahan perilaku ekstrem sang anak, lalu melapor ke polisi.

AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi lain yang mungkin mengetahui hubungan antara pelaku dan korban.

Kasus ini kembali menggugah perhatian publik terhadap kerentanan anak-anak di lingkungan sekitar, terutama ketika pelaku adalah orang yang dikenal atau dianggap tidak berbahaya. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap interaksi anak dengan orang dewasa, meski tampak tak mencurigakan.

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan, dan korban mendapat pendampingan psikologis secara intensif. Pemeriksaan medis dan forensik telah dilakukan, dan hasilnya akan menjadi dasar kuat dalam persidangan mendatang.

Previous articlePakistan Teguh pada Palestina, Tak Akan Kompromi dengan Israel
Next articlePelabuhan Poto Tano Padat, Antrean Kendaraan Mengular Jelang 2 Juni 2026
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik