Sumbawanews.com,- Kekejaman yang tak terbayangkan terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah jenazah seorang siswi SD berusia 12 tahun ditemukan dalam kondisi tanpa busana di rumah kosong, dengan kepala tertimpa televisi rusak. Pelaku, IK (19), yang ternyata tetangga korban, telah merencanakan aksinya sejak sehari sebelumnya. Bermodal iming-iming membelikan minuman, ia mengajak korban bernama NU ke lokasi terpencil, lalu membekap mulutnya dengan kain hingga kehilangan kesadaran.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga memperkosa korban saat tubuhnya masih dalam keadaan kritis—belum meninggal. “Dia ditekan dadanya hingga tak sadarkan diri, lalu dalam kondisi itu, dilakukan tindakan tak senonoh,” ujar Arya, menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pembunuhan, tapi rangkaian kekerasan yang disengaja dan penuh kekejaman.
Jenazah ditemukan warga pada Rabu pagi, sehari setelah kejadian. Lokasi kejadian di kawasan Tallo, yang sepi dan terpencil, menjadi saksi bisu kebrutalan yang terjadi dalam gelap malam. Polisi mendapati jejak kekerasan di tubuh korban, termasuk luka memar di dada dan kepala, serta tanda-tanda pemerkosaan yang terkonfirmasi melalui pemeriksaan medis.
Dengan bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV dan pengakuan pelaku yang mengaku “ingin menikmati tubuhnya sebelum mati,” polisi langsung menjerat IK dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, disertai subsider Pasal 458 tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Aksi ini bukan sekadar kejahatan kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap kehormatan anak-anak, terhadap rasa aman di lingkungan sehari-hari. Warga setempat terguncang. Banyak yang tak menyangka pelaku—yang selama ini dikenal sebagai pemuda biasa—mampu melakukan kekejaman sekejam itu pada anak yang bahkan tinggal tak jauh dari rumahnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Korban, yang masih kecil dan tak bersalah, kini menjadi simbol perjuangan perlindungan anak di Indonesia. Sementara itu, masyarakat menuntut keadilan yang tegas, bukan hanya bagi pelaku, tapi juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang menganggap anak-anak sebagai objek kekerasan.
Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak pun diminta segera mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan permukiman, terutama di kawasan-kawasan rawan yang selama ini diabaikan. Karena dalam keheningan rumah kosong, nyawa seorang anak bisa lenyap—tanpa suara, tanpa saksi, tanpa belas kasihan.















