Sumbawanews.com,- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan lembaganya akan mempelajari gugatan hukum yang diajukan advokat David Tobing terkait kontroversi dalam final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menargetkan MPR, dua juri, hingga master of ceremony, dengan tuduhan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata akibat dinilai tidak profesional dan merugikan peserta.
Eddy menegaskan, meski polemik telah mereda setelah MPR mengakui kekeliruan dan meminta maaf secara terbuka, proses hukum tetap harus dihormati. “Kami menghormati setiap upaya hukum yang sah. Nanti akan kami pelajari secara mendalam, sesuai tata aturan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Sebelumnya, MPR telah menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dengan SMAN 1 Pontianak, yang awalnya dinyatakan juara tetapi kemudian digantikan oleh SMAN 1 Sambas. Kedua sekolah akhirnya sepakat bahwa SMAN 1 Sambas berhak maju ke tingkat nasional, sementara SMAN 1 Pontianak menerima hasil dan justru mendukung tim lawan.
Namun, gugatan yang diajukan David Tobing pada 12 Mei 2026 dengan kode register JKT.PST-12052026HYC menuntut tindakan tegas: pemberhentian tidak hormat terhadap dua juri, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta larangan permanen bagi MC Shindy Luthfiana untuk memandu acara resmi kenegaraan. Penggugat berargumen bahwa kelalaian dalam penilaian dan pengelolaan acara merusak integritas program pendidikan kewarganegaraan yang seharusnya menjadi contoh nasional.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Sementara itu, Eddy menegaskan bahwa evaluasi internal terhadap para petugas yang terlibat masih dalam proses dan akan diputuskan oleh pimpinan MPR secara tertutup. “Ini urusan internal yang harus kami selesaikan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas,” katanya.
Polemik yang bermula dari kecurigaan bias penilaian di final regional Kalbar itu sempat memicu gelombang kritik luas di media sosial dan dunia pendidikan. MPR sebelumnya telah menonaktifkan juri dan MC yang terlibat, serta mengulang final dengan juri independen dan pengawasan langsung dari pimpinan lembaga.
Meski konflik sosial telah mereda, gugatan hukum ini membuka babak baru yang menuntut jawaban lebih sistematis—bukan hanya soal keputusan teknis, tapi juga soal tanggung jawab institusi dalam menjaga standar profesionalisme di setiap kegiatan yang mengusung nilai-nilai kebangsaan.















