Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan alasan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang mengandung hak milik pribadi, sehingga wajib dilindungi oleh negara. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, konsumen berhak menggunakan sisa kuota hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif. MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak diartikan bahwa tarif jasa telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin perlindungan terhadap sisa kuota.
Mahkamah menekankan bahwa operator tetap boleh menawarkan paket dengan atau tanpa fitur rollover, asalkan konsumen diberi pilihan yang jelas dan adil. Perlindungan sisa kuota dapat diwujudkan melalui akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau mekanisme lainnya, baik bagi pengguna prabayar maupun pascabayar. Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara—Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix—yang menganggap regulasi sebelumnya gagal melindungi hak konsumen atas kuota yang telah dibayar.















